Harianpilar.com, Lampung Utara – Seorang tahanan kabur dari Pengadilan Negeri Kotabumi Lampung Utara (Lampura) Ketika akan menjalani sidang keputusan, sekitar pukul 11.30 WIB, Selasa (03/03/2020).
Imam Munandar Humas Pengadilan Negeri Kotabumi mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari Kejaksaan Negeri Kotabumi bahwa ada tahanan yang identitasnya bernama Agra Libo, kasus penyalahgunaan narkoba kabur sebelum menjalani sidang keputusan.
Menurutnya, terdakwa yang menjalani sidang sebanyak 44 tahanan dengan kasus yang berbeda-beda. Dalam menjalani persidangan, PN Kotabumi telah menyiapkan ruang bagi tahanan diantaranya ruang tahanan dewasa, anak-anak dan wanita.
” Tapi, Agra Libo yang kabur di masukkan penjaga tahanan ke dalam ruang tahanan anak yang tidak terkunci, Agra Libo di kenakan tuntutan 2 tahun 6 bulan, ” jelasnya.
Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negri Kotabumi, Hapish, mengatakan, dugaan sementara Agra Libo melarikan diri dengan memanjat pagar belakang Pengadilan Negri Kotabumi. ” Ya kalau sementara dugaannya tananan kabur memanjat pagar belakang di PN,” tuturnya.
Menurut dia, setiap tahanan yang akan menjalani sidang di PN, pihaknya melakukan pengawalan hingga para tahanan di pulangkan lagi ke rutan.
Kini, Kejaksaan Negri Kotabumi bersama dengan Polres Lampura terus melakukan pencarian terhadap tahanan yang kabur.
Kasat narkoba Polres Lampung Utara, Inspektur Satu Aris Satrio Sujatmiko membenarkan adanya seorang tahanan narkoba yang melarikan diri. “Kami masih lakukan pengejaran. Dia di tangkap sekitar pertengahan tahun 2019, ” katanya.
Arus mendengar adanya seorang tahanan yang kabur, kemudian pihaknya langsung melakukan pengejaran. Namun, hingga kini pihaknya masih belum dapat menemukan keberadaannya. “Agra terlibat kasus narkoba,” ujarnya.(Iswant/Yoan)








