oleh

DPRD Bandarlampung Paripurna Bahas Raperda RPIK dan PLH

Harianpilar.com, Bandarlampung – Pemerintah kota (Pemkot) Bandarlampung bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Bandarlampung menggelar rapat paripurna yang dihadiri oleh OPD yang ada di Bandarlampung beserta tamu undangan lainnya, di ruang sidang DPRD kota Bandarlampung, Selasa (28/01/2020).

Adapun, dalam rapat paripurna tersebut dengan agenda Penyampaian Pamsus dan Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Rencana Pembangunan Industri Kota (RPIK) dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PLH) Kota Bandarlampung.

Dalam sambutannya, Walikota Bandarlampung, Herman HN mengatakan, raperda Pembangunan Industri serta Raperda Pengelolaan Lingkungan Hidup, kedua perda tersebut memiliki nilai yang sangat strategis sebagai langkah yang tepat untuk pengembangan kota Bandarlampung sebagai kota industri.

“Kami dari pihak eksekutif berkeyakinan bahwa raperda pembangunan industri yang dimaksud dapat mewujudkan pembangunan di kota Bandarlampung dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta dengan diaturnya perlindungan dan pengelolan lingkungan hidup dapat menjadi dasar rancangan untuk pembangunan kota Bandarlampung yang sehat, cerdas, dan beriman dan juga berdaya saing, ” ungkapnya.

Dengan disetujuinya kedua raperda tersebut, Herman HN menuturkan, pembangunan industri kecil di kota Bandarlampung harus lebih maju lagi dan akan mengupayakan kawasan industri menjadi lebih baik lagi.

“Bagaimana usaha kecil menengah ini bisa lebih maju lagi, kita perbesar usaha-usaha dari masyarakat dan juga kita pasarkan hasil dari produk-produk tersebut, sementara untuk lingkungan tidak kalah pentingnya untuk memperbaiki UU No 23 tahun 2014 karena banyaknya bukit yang di gusur untuk saat ini,” tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi III, Ahmad Riza dalam penyampaiannya mengatakan, berdasarkan ketentuan undang-undang No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup maka pembangunan berkelanjutan yang berkualitas dan berkeadilan merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat serta dunia usaha untuk melestarikan dan membawa kelingkungan hidup yang serasi, selaras, dan seimbang.

“Maka perlulah perlindungan pengelolaan lingkungan hidup secara sistematis, terpadu, dan konsisten,” terangnya. (Harry)