oleh

Pengelolaan Koperasi SBSS Mesuji ‘Disoal’

Harianpilar.com, Mesuji – Pengelolaan Koprasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sai Bumi Serasan Segawr (SBSS) Kabupaten Mesuji disoal. Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) selaku anggota koprasi mempertanyakan sistem pinjaman dana tersebut, sebab saat hendak pinjam namun dana tidak ada. Parahnya, sistem pembayaran para peminjam juga sering disetor melalui rekening pribadi oknum pengurus koprasi.

“Ia, terkadang melalui rekening pribadi salah satu pengurus koperasi, bahkan terkadang pembayarannya secara langsung,” ungkap salah satu PNS di Lingkup Pemkab Mesuji yang enggan namanya disebutkan, Minggu (26/01/2020).

Ia juga mengaku heran karena dalam sistem pinjaman di koprasi KPRI SBSS terkesan dilakukan secara pribadi oleh pengurus.”Saya sering pinjam di koprasi tetapi sistem pembayarannya itu langsung dengan salah satu karyawan berama U. Kalau dulu memang pembayarannya ditransper melalui rekening koprasi. Tetapi beberapa tahun ini sistemnya langsung,”jelasnya.

Bahkan, kalangan PNS justru merasa lega koperasi itu dibekukan. Karena selama beroprasi tidak pernah ada ketransparan pengelolaannya. Selain itu, pihak koprasi juga tidak pernah membagi Sisa Hasil Usaha (SHU) selama mengelola dana milik ribuan PNS selama 10 tahun.

“Kita juga mempertanyakan kemana hasil dari koprasi selama ini. Karena, menurut informasi dana yang dikelola koprasi SBSS ini terus bergulir. Tetapi berapa kali dan berapa keuntungannya dalam satu bulan, hingga saat ini tidak jelas sehingga dibekukan, dan kita juga bersyukur atas dibekukannya koprasi itu;” paparnya.

Meskipun dana wajib hanya Rp10.000/1 orang PNS, tetapi bila dikalikan 2000 PNS di Mesuji tentunya akan mencapai Rp1 Milyar lebih selama 10 tahun, belum dihitung dari hasil pinjaman dana itu.”Ini hanya dana wajib bila dikumpulkan seluruhnya selama 10 tahun sudah mencapai Rp1 Milyar. Sedangkan dananya dipinjamkan ke PNS. Selama 10 bulan PNS yang pinjam akan mengembalikan menjadi Rp6juta dari total pinjaman Rp5 jutan artinya setiap pinjaman keuntunganya 1 juta,”paparnya.

Namun, lanjutnya, sistem pinjaman yang dikelola oleh KPRI SBSS Mesuji ini sama sekali tidak jelas. Untuk itu, pihaknya berharap agar pengelola segera memberikan penjelas terkait koprasi ini. “Kita harapkan agar persoalan ini segera diusut tuntas. Selaku PNS tentunya saya sangat setuju dengan langkah Pak Sekda yang telah membekukan koprasi tersebut meskipun secara sementara,”tukasnya.

Sementara pihak pengelola hingga berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi. (Sandri/Maryadi)