Harianpilar.com, Pringsewu – Empat kawanan perampok bersenjata tajam beraksi di siang bolong, di Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, tepatnya di kantor Koperasi Primer Koperasi Veteran (Prim Kover) di lingkungn 05 Rt 2, Selasa (21/4/2015).
Lusia Indri Susanti (21) kasir pada Primer Koperasi Veteran (Prim Kover) menuturkan, peristiwa perampokan terjadi sekitar pukul 12.00 WIB, kawanan perampok ini beraksi.
“Situasi di kantor sepi hanya ada saya dan Yanti (staf), kami berdua sedang di kamar, Yanti lagi mengerik badan saya, tiba-tiba tiga orang pelaku masuk dari pintu samping dan langsung menodong saya dengan pisau, sementara leher Yanti dicekik salah satu pelaku sedangkan seorang pelaku lainnya berada di luar kantor,” papar Indri, saat ditemui di Polsek Pringsewu.
Karena terkejut, lanjut dia, kami melawan sambil menjerit minta tolong yang tak ayal para tetangga berdatangan ke situ.
“Yanti spontan melawan dengan menendang bagian kelamin salah satu pelaku, mendapat perlawanan kawanan perampok langsung kabur, tapi salah satu pelaku (berinisial A) lari kearah kandang ayam milik warga yang jalannya buntu dan akhirnya berhasil ditangkap warga,” paparnya.
Pantauan di lokasi kejadian, sekitar pukul 13-30,WIb salah satu pelaku lainnya Y (17) berhasil ditangkap warga dan petugas, karena Y kabur dan sempat bersembunyi di belakang rumah warga yang berjarak sekitar 100 meter dari kantor Primer Koperasi Veteran (Prim Kover). Pelaku mengalami luka parah di bagian wajah dan kepala bahkan kerumunan massa sempat berteriak “bakar”, beruntung petugas Polsek pringsewu yang di pimpin langsung Kapolsek setempat Kompol Suparman bisa meredam amarah massa, dan pelaku berhasil diamankan dan dilarikan ke Rumah Sakit Umum Pringsewu.
Kapolsek Pringsewu Kompol Suparman mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Dedi Supriyadi mengatakan, kedua tersangka yang tertangkap atas nama Y (17) dan A (18), keduanya diketahui merupakan warga Way Belu Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus.
“Diduga dua orang rekan pelaku berhasil kabur dengan mengendarai sepeda motor salah satu yang kabur atas nama W, dan satu orang lagi belum diketahui Identitasnya, saat ini Polisi masih melakukan Pengembangan terhadap kasus ini,” katanya.
Kapolsek juga menjelaskan dalam peristiwa itu, para pelaku belum sempat berhasil mengambil barang atau uang dari kantor Primer Koperasi Veteran (Prim Kover).
“Pelaku akan dikenakan Pasal 365, dengan ancaman maksimal 9 tahun kurungan penjara,” singkat Suparman. (Sahirun/JJ)









