oleh

Khamami Serahkan 173 SK PNS Mesuji

Harianpilar.com, Mesuji – Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNSD) Mesuji terima Surat Keputusan (SK) seratus persen. Selain pembagian SK, Bupati Mesuji Khamami juga menyerahkan SK kenaikan pangkat terhadap PNS Golongan II dan II dilingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Mesuji dihalam sekertariat Pemkab Mesuji.

Bupati Mesuji Khamami, mengatakan, Pembagian SK seratus persen dan SK kenaikan pangkat terhadap PNS Golongan II dan III, ini tentunya diharapkan kedepan PNS-PNS ini dapat mengemban amanah sebagai mana dalam sumpah jabatan yang telah dilakukan PNS tersebut.

“Ada sebanyak 50 orang PNS dari golongan II, dan 123 orang PNS dari Golongan III dengan total seluruh 173 PNS yang menerima SK kenaikan pangkat. Sementara 70 orang PNS yang telah berubah status dari CPNS menjadi PNS, mulai dari golongan III sebanyak 40 orang, dan golongan II sebanyak 30 orang dengan total 70 orang PNS,”jelas Khamami saat memberikan SK pengangkatan dilapangan Sekertariat Pemkab Mesuji usai melakukan Apel Bulanan.

Dikatakan Khamami, dengan diserahkannya SK Kenaikan Pangkat Periode April 2015 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Penyerahan SK Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi PNS tentunya diharapkan kedepan dapat memberikan motipasi serta meningkatkan semagat kerja untuk membangun Mesuji kedepan.

” PNS yang menerima kenaikan pangkat dan para CPNS yang diangkat menjadi PNS tentunya merupakan hak bagi PNS yang telah memenuhi syarat dan ketentuan bagi seorang PNS, baik kenaikan pangkat secara reguler maupun pilihan,”paparnya.

Namun, tambah Khamami, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah, seorang kepala daerah memiliki hak untuk menilai seorang PNS dapat diusulkan menerima kenaikan pangkat atau belum, karena penilaian berdasarkan atas kinerja dan kedisiplinannya.

Takhanya itu, Khamami juga mengingatkan kepada seluruh PNS dan pegawai non-PNS di lingkungannya untuk meningkatkan kedisiplinan dan memaksimalkan kinerja dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab sebagai PNS. Karena, sebagai seorang PNS tentunya memiliki kewajiban didalam melaksanakan setiap program pembangunan, serta mematuhi peraturan kepegawaian yang berlaku.

“PNS ini juga diwajibkan untuk mematuhi setiap aturan UU No 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 43 Tahun 1999, UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Perka BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 53 Tahun 2010,”tukasnya..

Sementara itu, Kepala BKDD Mesuji Maryuni SE, mengatakan pembagian SK ini memang langsung diserahkan Bupati Mesuji secara simbolis saat upacara. Tetapi, perlu diketahui, PNS yang telah menerima SK baik seratus persen maupun kenaikan pangkat, tentunya diharapkan kedepan dapat mengemban amanah. Karena, ini merupakan kunci kesuksesan, sebab, setiap aturan merupakan pedemonan untuk menyelamatkan diri dari setiap persoalan hukum. Karena, teman yang abadi taklain adalah aturan dan undang-undang. (Sandri/JJ)