oleh

198 Guru Eks K2 Terima Dana Sertifikasi

Harianpilar.com, Tanggamus – Polemik terkait tunjangan sertifikasi guru eks K2 Kabupaten Tanggamus menuaikan hasil dan sudah terbayarkan.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, Aswin Dasmi menyatakan, selama ini Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus bukan tidak mau membayarkan tunjangan sertifikasi guru eks K2.

“Namun karena belum adanya kebijakan Pemerintah Pusat yang pasti, maka pihaknya belum berani mengeluarkan dana tunjangan sertifikasi yang ada,” ujar Dasmi, Senin (23/09/2019).

Dasmi mengaku, selama ini pihaknya terus berupaya dan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan di Jakarta.

Sampai pada akhirnya keluar Surat Revisi Nomor : 5716/B.1.1/PR/2019 tertanggal 31 Juli 2019 yang ditandatangani Sekretaris Dirjend GTK MO. Wismu Aji yang ditujukan Kepada Dinas Pendidikan Tanggamus dan tembusan kepada Bupati Tanggamus.

Sehubungan sudah terbitnya SKTP tahun 2018 bagi 198 guru tersebut, maka Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan II dan III dapat dibayarkan dengan menggunakan SK Carry Over Nomor : 0373.1206/C5/CO/T/2019.

“Selain itu dalam surat dinyatakan terkait dengan perbaikan data status jabatan fungsional guru tersebut, agar diselesaikan dan dikoordinasikan dengan BKD setempat,” terang Dasmi. (Asis)