oleh

Polda-Ombudsman Kerjasama Pengaduan Masyarakat

Harianpilar.com, BandarLampung – Polda Lampung bersama Ombudsman menggelar sosialisasi pelaksanaan nota kesepahaman dan pedoman kerjasama, di Ruang Rupatama, Mapolda Lampung, Selasa (7/4/2015).

Kegiatan itu, guna penyelesaian pengaduan masyarakat di bidang pelayanan publik.

“Adapun poin-poin yang dibahas dalam pelaksanaan koordinasi ini adalah untuk penanganan dan penyelesaian laporan atau pengaduan masyarakat dari di lingkungan Polri yang salah satunya adalah, laporan masyarakat tentang pengaduan di bidang pelayanan publik,” ungkap Kapolda Lampung Brigjen Pol Heru Winarko, Selasa (7/4/2015).

Dijelaskan Kapolda, nanti laporan yang diterima dari masyarakat akan dilakukan pendataan sesuai dengan mekanisme yang berlaku pada masing-masing institusi.

Terkait nota kesepahaman itu, Polri menunjuk kabag Humas Itwasum Polri, kasubag Dumasan Itwasda dan Kasiwas Polres, sementara Ombusman menunjuk ketua tim substansi polri bidang penyelesaian laporan dan asistensi ombusman RI, yang ditunjuk oleh kepala perwakilan ombusmanRI disetiap provinsi sebagai petugas penghubung.

“Koordinasi ini untuk mempercepat penyelesaian laporan dan pengaduan masyarakat di lingkungan Polri,  dan adapun mekanisme permintaan bantuan kepada Polri dalam rangka penghadiran secara paksa, bantuan penanganan penyidikan tindak pidana serta pendidikan dan pelatihan investigasi. (Putra/JJ)