Harianpilar.com, BandarLampung – Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Rycko Menoza, bersama Sekda Sutono, direncakan hari ini, Selasa (7/4/2015) akan kembali diperiksa Polda Lampung, terkait kasus penambangan pasir illegal di Pulau Sebesi, wilayah Gunung Anak Krakatau (GAK) Selat Sunda.
“Beberapa hari lalu kan sudah diperiksa Bupati dan Sekda Lamsel, ya ini pemeriksaan yang kedua. Rencananya besok pagi, kita gelar perkara di Ditpolair sesuai petunjuk Jaksa,” kata Dirpolairud Polda Lampung AKBP Rudi Hermanto, saat dihubungi via telepon, Senin (6/4/2015).
Menurut Rudi, pihaknya belum bisa merinci materi tahapan pemeriksaan terhadap keduanya yakni, Rycko dan Sutono, sebab dalam tehnik pemeriksaan tidak semua bisa langsung dipublikasikan.
”Hasil gelar perkara nanti tidak bisa kita ekpose secara detail, karena ada tehnik-tehnik tersendiri. Jadi kita tidak bisa setiap hasil gelar langsung dipublikasikan. Untuk saat ini kan baru satu tersangka,” ungkap Rudi.
Untuk diketahui, kasus penambangan pasir illegal di wilayah Gunung Anak Krakatau (GAK) Lampung Selatan yang dilakukan PT. Eval diduga melanggar Undang-Undang Konservasi Sumberdaya Alam.
Terkait kasus GAK ini, Rycko dan Sutono diduga turut terlibat dengan memberikan ijin eksploitasi di GAK melalui MoU kepada PT Eval dan Pemkab Lamsel.
Meski demikian, Pemkab berkilah jika MoU tersebut tidak memberikan ijin ekploitasi, namun hanya memberikan ijin mitigasi. (Putra/Juanda)









