Harianpilar.com, Bandarlampung – Nasrul (47) Kepala Bidang Peternakan Dinas Peternakan Pringsewu, hanya divonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsideir dua bulan penjara. Dalam putusan majelis Hakim tersebut, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan sapi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 30 juta. Hal tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di PN Tanjungkarang, Senin (30/3/2015).
“Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta, yang mana jika terdakwa tidak sanggup membayar bisa diganti dengan hukuman penjara selama tiga bulan. Sedangkan untuk uang pengganti kerugian negara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan akan diambil dari uang sebesar Rp 30 juta yang telah dititipkan oleh terdakwa,” ungkap Majelis Hakim PN Tanjungkarang Nelson Panjaitan, Senin (30/3/2015).
Terungkap di persidangan, Nasrul terjerat perkara dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan penyelamatan sapi betina produktif di dinas tersebut pada tahun anggaran 2011 senilai Rp 500 juta. Dana ini sejatinya dipakai untuk biaya operasional dan pembelian 42 ekor sapi betina dan 35 ekor sapi jantan.
“Dimana dalam pelaksanaannya, terdakwa telah meminta uang sebesar Rp 30 juta. Sehingga terjadi pembelian fiktif sebanyak 22 ekor sapi jantan oleh Ketua Kelompok Tani (Poktan) Sidomakmur atas nama Sugeng (sudah divonis 2,8 tahun),” kata Jaksa Eriksa.
Jaksa Eriksa menjabarkan, Poktan Sidomakmur, Pekon Mataram, Gading Rejo menerima bantuan dana penyelamatan sapi betina produktif dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Kementerian Pertanian sebesar Rp 500 juta pada tahun 2011. Dari dana tersebut, sebesar 15 persen dialokasikan untuk operasional dan dana penunjang, dan 85 persen untuk biaya pembelian sapi betina produktif sebanyak 42 ekor dan sapi potong sebanyak 35 ekor.
Ketua Poktan Sidomakmur Sugeng bersama Sunarwoto (saksi) mendatangi Kantor Dinas Peternakan dan Perikanan Pringsewu untuk bertemu Nasrul pada 26 Oktober 2011 sekitar pukul 8.00 WIB. Kedatangan dua orang ini untuk mengambil surat rekomendasi yang dikeluarkan Tim Teknis Kabupaten sebagai salah satu syarat pencairan dana di bank. Pencairan tahan pertama sebesar Rp 200 juta. Sugeng mengambil sebanyak Rp 192 juta. Sedangkan sisa Rp 8 juta masih berada di rekening Poktan Sidomakmur.
“Setelah uang itu cair, sekitar pukul 14.00 WIB Nasrul datang ke rumah Sunarwoto dan meminta uang kepada Sugeng sebanyak Rp 30 juta. Alasannya untuk uang kontribusi kelompok kepada Dinas Pertanian Pringsewu,” katanya. Sugeng pun memberikan uang itu lantaran percaya dengan apa yang sudah disampaikan oleh Nasrul. Namun, Nasrul sebagai Ketua Tim Teknis untuk pencairan tahap 2 dan 3 tidak melakukan pemeriksaan administrasi dan pengecekan realisasi dana bantuan tersebut.
“Dengan tidak dilakukannya monitoring itu berakibat Sugeng menggunakan dana untuk membeli sapi sebanyak 55 ekor dengan rincian 42 ekor sapi betina dan 13 sapi jantan,” katanya. Hal ini yang tidak sesuai ketentuan juklak (petunjuk pelaksanaan) yang seharusnya pembelian sapi sebanyak 77 ekor yakni 42 sapi betina dan 35 sapi jantan. “Tetapi, Nasrul tetap membuat laporan pertanggungjawaban yang isinya seolah-olah penggunaan dana bantuan itu sudah sesuai dengan juklak,” kata dia.
Kemudian sekitar Februari 2012, Nasrul menghubungi Sugeng untuk mencukupkan kekurangan sapi sebanyak 22 ekor karena Tim Monitoring dari Dirjen Kementerian Pertanian dan Tim Pembina Provinsi Lampung akan memantau ke kandang Poktan Sidomakmur. Nasrul menyuruh Sugeng meminjam sapi-sapi orang lain dan dimasukkan ke kandang Poktan Sidomakmur,”pungkasnya. (Abraham/JJ)









