Harianpilar.com, Mesuji – Pemerintah Kabupaten Mesuji melalui bagian Hukum dan Organisasi telah mengesahkan 99 peraturan daerah (Perda).
Kapala Badan Hukum dan Organisasi, Olpin mengatakan, terhitung dari tahun 2010 hingga tahun 2018 pemerintah Kabupaten Mesuji, sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang di sahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sebanyak 99 buah.
“Dari jumlah tersebut, meliputi Perda APBD, Retribusi, Peraturan Desa, dan peraturan lain – lain yang harus dilaksanakan,” ucap Olpin pada Rabu (03/07/2019).
Masih jalas Olpin diharapakan dengan sudah disahkan peraturan tersebut. Pemerintah Daerah, maupun pemerintah desa, harus melaksanakan serta mentaati demi terjalanya roda-roda pemerintahan Kabupaten Mesuji.
“iya meminta kepada kepada seluruh instansiinstansi yang ada di Mesuji harus mentaati peraturan yang ada karena sudah ada peraturan daerah yang disah oleh pemerintah daerah Mesuji,” paparnya.
Sementara itu untuk sanksi-sanksi sendiri apabila ada yang melanggar peraturan tersebut itu merupakan kewenangan dari Satuan Polisi Pamong Praja yang harus menindak tegas jika ada yang tidak mentaati peraturan.
“Bagian penindakan sangsi itu tentunya akan dilakukan oleh Pol-PP karena merekalah sebagai penegak perdana,” pungkasnya. (sandri)









