oleh

Ternyata, Ijin PT Batu Makmur ‘Bodong’

Harianpilar.com, Bandarlampung – Selain tidak memiliki ijin (illegal), ternyata perusahaan penambangan batu PT Batu Makmur juga menyalahi aturan, dengan melakukan aktifitas penambangan di kawasan hutan Register 18.

“Kami tidak akan memanggil pihak PT. Batu makmur kembali, karena meski Dirut PT. Batu Makmur, Eng Kun selalu membangkang saat hearing, kami juga sudah mendapatkan bukti lengkap terkait ijin bodong yang dimiliki PT. Batu makmur,”  ungkap Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Lampung Joko Santoso, Minggu (29/3/2015)

Selain itu Joko menjelaskan, ijin yang dimiliki PT.Batu Makmur seharusnya aktifitas penambangan tidak dilakukan di kawasan hutan produktif tetapi di luar kawasan hutan, ini tidak mereka malah terus beraktifitas masuk ke dalam kawasan.

“Sama saja ijin yang dibuat hanya untuk mengelabui ini kalau dibiarkan bisa diikuti oleh perusahan lain, ini yang sedangkan kita terapkan agar perusahan yang tidak memiliki ijin harus ditutup tanpa pengecualian,” tegasnya.

Sebelumnya, anggota Komisi II  Dadang Sumpena, mengaku tidak akan menoleransi perusahaan yang tidak memenuhi aturan.

“Kalau izinnya tidak jelas,  tutup saja perusahaannya.  Kita tidak perlu menoleraasi perusahaan yang tidak mematuhi peraturan. Apalagi ini terkait perijinan. Jadi sebenarnya hearing hari ini percuma saja, kalau kita masih membahas masalah yang sebelum-sebelumnya,” kata Dadang Sumpena, anggota Komisi II DPRD Lampung, Senin (23/3/2015).

Berdasarkan hasil penelusuran pihaknya PT Batu Makmur tidak memiliki izin Amdal dan izin melakukan penambangan. PT Batu Makmur melakukan penambangan karena meyakini areal yang dibelinya dari warga berada di luar kawasan hutan Register 18. Padahal ketika dicek ke lokasi ternyata areal pertambangan tersebut termasuk di dalam kawasan hutan Register 18, jadi jelas kalau PT Batu Makmur melakukan penambangan liar.

Sebelumnya anggota Komisi II DPRD provinsi Lampung Dadang supena mengatakan, kalau izinnya tidak jelas, tutup saja perusahaannya.

“Kita tidak perlu menoleraasi perusahaan yang tidak mematuhi peraturan, apalagi ini terkait perijinan,” jelasnya. (Fitri/JJ).