oleh

Tutup Dealer Mitsubishi Mesuji

Harianpilar.com, Mesuji – Dealer Mitsubishi Cabang Simpangpematang, Mesuji nampaknya tetap bersikekeh telah memiliki izin UPL dan UKL. Namun, izin yang diklaim telah dikantongi tetapi belum jelas. Pasalnya, pihak manejemen Dealer Mitsubishi hingga saat ini tidak dapat menunjukkan izin yang dimaksud dan berdalih bahwa berkas tersebut ada dikantor pusat.

Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Mesuji Hamdani mengatakan, jika apa yang disampaikan pihak manejemen Dealer Mitsubishi ini bahwa telah mengantongi izin yang dimaksud siapa yang telah menerbitkan izin dan yang memberikan rekomendasinya.

Seharusnya Dealer Mitsubishi ini tahu aturan dan tidak mungkin kita melayangkan surat teguran bila memang telah diberikan rekomendasi dan diterbitkan izin yang dimaksud, tetapi ini aneh sudah dua kali namun tidak digubrisan.

“Belum ada, jangan mengaku-ngaku telah mengantongi izin, baik itu dari BLHD maupun dari Satu Pintu sebab, kita sudah berkoordinasi terkait izin dealer tersebut.  Takhanya itu, sebelum izin ini diterbitkan maka seharusnya mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu. jangan saling melempar bila memang belum mengantongi izin maka silahkan pihak manajemen dealer mengurusnya jangan selalu mengabaikan peraturan dan uu karena sangsi pidananya sudah jelas,” paparnya.

Nampaknya takhanya, BLHD saja yang menegaskan bahwa Dealer Mitsubishi tersebut belum mengantongi izin, bahkan kepala Badan Penanaman modal dan Terpadu (BPMT) Mesuji Irvira Bangsawan juga menegaskan hal yang sama. “Kita sangat setuju jika ada perusahaan yang meminta izin membuat apapun yang seharusnya ada rekomendasi dari dinas terkait. Karena, Rekomendasi ini sangat penting. Apalagi izin Dealer Mitsubhisi masih banyak kekurangan baik izin UPL, UKL dan IMB,” paparnya.

Takhanya itu, Irvira juga menegaskan hingga saat ini dealer tersebut sama sekali belum memiliki dokumen-dokumen izin yang dimaksud bila memang benar telah mengantongi izin siapa yang mengeluarkannya. Sebab, Pihaknya belum pernah menerbitkannya dan pendapatan asli daerah (PAD) belum masuk.

“Belum pernah ada yang mengurus izin ke Satu pintu. Apalagi BLHD juga telah memberikan teguran. Kita juga belum mengeluarkan izin yang dimaksud, kemungkinan yang dimaksud adalah izin dari lingkungan, tetapi itu sebagai syaratnya untuk diterbitkan,” tukasnya.

Sementara salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, mengatakan, bila Izin Prinsip dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Tanggal 05 Juli 2013. Sedangkan (TDP) Tanda Daftar Gudang NOMOR TDP 04.03.0400136, Berlaku S/D Tanggal 28 September 2017. Surat Izin Gangguan (HO) NOMOR: 503.648./147/SIG/V.3/MSJ/2012 Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah. Nomor SIUP:510/123/SIUP/V.03/MSJ/2012.

“Seharusnya sebuah perusahaan melengkapi Izin Prinsip terlebih dahulu atau mengurus semuanya secara berbarengan. Selang satu tahun dari pembuatan TDP, HO, dan SIUP menyusul di terbitkan Izin Prinsip, setau kami untuk mendirikan sebuah bangunan tempat Usaha biasanya kita mengurus Izin Prinsip terlebih dahulu. Baru Izin-izin lainnya, ataupun bisa di lakukan secara berbarengan tetapi harusnya Izin Prinsip dahulu,” jelasnya. (Sandri/JJ).