oleh

DPRD Gelar Paripurna LKPj Bupati Tanggamus Tahun 2018

Harianpilar.com, Tanggamus – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanggamus menggelar rapat paripurna penyampaian laporan hasil pembahasan, persetujuan DPRD dan pendapata akhir Bupati terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan (LKPj) APBD Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2018 di Ruang Sidang DPRD setempat, Jum’at (14/06/2019).

Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Heri Agus Setiawan, didampingi oleh Wakil ketua Rusli shoheh, Sunu Jatmiko, dan Arif Budianto, dan di hadiri oleh Wakil Bupati Tanggamus Hi AM. Syafii serta Forkopimda, Staf Ahli Bupati, Para Asisten, Kepal OPD, Serta Camat se-Kabupaten Tanggamus.

Juru bicara Pansus Yulistina menyampaikan, Bahwa Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Tanggamus pada Tahun 2018, salah satunya berpedoman pada Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus pada Tahun 2018, terdiri atas Pendapatan Rp1.536.957.134.296,44. Belanja Rp1.193.641.582.547,80 Surplus Rp924533918364. Pembiayaan Penerimaan Rp16.149.813.396,75 Pengeluaran Rg16.149.813.396,75 SILPA Rp25.395.153.180,39.

Adapun Laporan Realisasi Anggaran sebagai berikut : Selisih Anggaran dengan realisasi Pendapatan sejumlah Rp94.662.339.740,49 dengan rincian Anggaran pendapatan setelah Rp1.631.619.474.036,93 penambahan. Realisasi Rp1.536.957.134.29644 Selisih Lebih Rp94.662.339.740.492. Selisih Anggaran dengan Realisasi Belanja sejumlah Rp120.120.436.605,13 dengan Rincian Anggaran belanja setelah Rp1.312.349.287.733,93 perubahan.

“Selisih nominal anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiyaan sejumlah (Rp. 0.00) dengan nominal Anggaran Pengeluaran Rp.0 Pembiayaan setelah perubahan. Realisasi selisih kurang Rp.( 0,00) selisih lebih anggaran dengan realisasi pembiayaan neto sejumlah Rp.6494368425 dengan rincian anggaran pengeluaran pembiayaan Rp16.214.757.081,00 Setelah perubahan.

Realisasi Rg16.149.813.396,75 selisih lebih Rp 6494368425 Neraca per 31 Desember 2018 sebagai berikut : Jumlah Aset Rp2.132.701.158.665,74. Jumlah Kewajiban Rp36.136.158.040,66. Jumlah Ekuitas Dana Rp2.132.701.158.665,74,” terangnya.

Selanjutnya, Laporan Penambahan Saldo Anggaran Lebih untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2018, Saldo anggaran lebih awal Rp16.214.757.081,00. Penggunaan SAL Tahun bernilai Rp16.149.813.396,75. Sisa lebih/kurang Pembiyaan Rp25.395.153.180,39.

Saldo anggaran kurang akhir Rp25.395.153.180,39 Laporan Operasional untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2018, Pendapatan LO Rp1.315.995.434.209,93. Beban LO Surplus/defisit dari operasi Rp988831211844. Pos Luar biasa Pendapatan luar biasa-LO Rp. 0,00 Beban luar biasa Rp1943410808 Surplus/Defisit-LO Rp7.944.901.310,44 Laporan kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2018, Saldo kas awal Per 1 Januari 2018 Rp16.214.757.081,00. Arus kas dari aktintas operasi Rp181.534.032.658.64

Mengakhiri Laporan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus tentang PertanggungJawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2018.

“Kepada Saudara Bupati dan seluruh OPD. Kami atas nama Pansus dan Seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanggamus menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi tingginya atas Pengelolaan dan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018. Sehingga Kabupaten Tanggamus memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan BPK perwakilan Provinsi Lampung. Dan Semoga kerja sama kita sebagai Penyelenggara Daerah akan menjadikan Kabupaten Tanggamus maju dan sejahtera pada masa masa yang akan datang,” imbuhnya.

Kepada Bupati, lanjutnya, untuk bisa memerintahkan kepada Kepala OPD untuk lebih cermat dalam mengajukan usulan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah agar lebih cermat dalam memverifikasi usulan Pendapatan dan Belanja Daerah yang diusulkan oleh OPD.

Dan memerintahkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah untuk meningkatkan pengawasan atas pengelolaan pendapatan pajak dan retribusi daerah serta berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait yang mengorbitkan izin usaha.

Agar Bupati memerintahkan Kasat Polisi Pamong Praja (POL-PP) untuk menertibkan pedagang dipasar-pasar khususnya pasar Kotaagung yang memakai bahu jalan, serta ditinjau ulang terkait kemampuan Anggaran dan Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas penertiban Peraturan Daerah khususnya Peraturan Daerah Hiburan Malam.

Dan jika dianggap bahwa perda tersebut tidak efektif untuk dilaksanakan, maka rekomendasinya agar Peraturan Daerah tersebut dicabut. Dan Agar Bupati memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk menganggarkan alat-atat perekam E-KTP, agar masyarakat yang membutuhkan E-KTP dapat terpenuhi.

Serta memerintahkan Kepala-kepala OPD untuk segera menyelesaikan terkait temuan Badan Pengelolaan Keuangan perwakilan Provinsi Lampung, baik atas system Pengendalian lntem maupun kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Terkait Badan Usaha Milik Daerah, khususnya PT. Aneka Usaha Tanggamus Jaya (AUTJ) dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang tidak bisa menunjang potensi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Tanggamus, bahkan selalu mengalami dencit atau kerugian. Maka  rekomendasikan kepada Bupati agar mengevaluasi ulang struktur dan kinerja Badan Usaha Milik Daerah tersebut, dan jika memungkinkan agar Restrukturisasi segera dilakukan,” ujarnya.

Sementara itu, dalam sambutannya Bupati Tanggamus yang di wakili oleh Wakil Bupati AM.Syafii mengatakan bahwa, Proses Penyusunan Ranperda Laporan Penanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018, yang telah dimulai dari tahapan Rapat Paripurna penyampaian Laporan Penanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 pembahasan oleh DPRD dan akhirnya pada kesempatan yang baik ini, seluruh Fraksi menyetujui dan menerima laporan penanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2018. Sehingga disahkan dalam rapat Paripurna DPRD yang dilaksanakan pada hari ini.

Setelah Rapat Paripurna ini, maka tahapan selanjutnya akan menjadi bahan untuk disampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 kepada Gubernur Lampung selaku perpanjangan Pemerintah Pusat, untuk dievaluasi dan selanjutnya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Tentang Penanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018.

“Kita berharap proses evaluasi di Provinsi nanti dapat terlaksana dengan baik dan tepat waktu. Untuk itu, atas kerjasama yang telah terjalin di dalam menyelesaikan samua tahapan laporan partanggungjawabanpelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018,” katanya.

Lebih lanjut Wabup menyampaikan atas nama pribadi dan seluruh jajaran pemerintah daerah Kabupaten Tanggamus, mengucapkan terimakasih atas kerjasama yang baik dan evaluasi serta sumbang saran yang konstruktif dari segenap anggota DPRD yang terhormat.

“Kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah, dirinya meminta untuk memperhatikan dan menindaklanjuti seluruh sumbang saran, pendapat dan rekomendasi yang disampaikan oleh segenap Pimpinan dan Anggota DPRD, baik dalam rapat pembahasan ataupun dalam pandangan fraksi dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (Asis)