Harianpilar.com, Bandarlampung – Pemerintah Provinsi Lampung bertekad untuk terus melakukan reformasi birokrasi dan percepatan pemberantasan korupsi di Lampung. Salah satu upaya nyata yaitu adanya perbaikan pelayanan perizinan dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Asisten Bidang Umum Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis mengatakan, kunci sukses penyelenggaraan pemerintahan yang baik terletak pada bagaimana para birokrat mengelola penyelenggaraan pemerintahan pada praktek manajemen yang dilaksanakan oleh para penyelenggara pemerintahan.
“Kita menyadari bahwa kualitas birokrasi pemerintahan merupakan hal yang paling mudah dan populer dinilai oleh masyarakat dalam aktivitasnya sehari-hari terutama jika dilihat dari kualitas pelayanan publik,” katanya di Balai Keratun, Rabu (25/3/2015).
Oleh karenanya pelayanan publik yang buruk mencerminkan birokrasi pemerintahan yang korup dan rendahnya kinerja aparatur negara.”Masyarakat Lampung sudah sejak lama mendambakan pelayanan publik yang prima dan meningkatnya kualitas hidup, selama ini pemerintah terus berusaha untuk memberikan pelayanan publik, dengan cara melakukan pemekaran suatu wilayah cara salah satu pemerintah untuk memberikan pelayanan publik lebih dekat,” ujarnya.
Untuk itulah sejak awal reformasi, pemerintah bertekad dan berkomitmen mengatasi berbagai permasalahan dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang bersih dan baik, hal ini ditandai dengan ditetapkannya Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
Dijelaskannya,beberapa hal yang terus dilakukan oleh Pemerintah Lampung dalam upaya pencegahan korupsi antara lain: secara bertahap membangun dan mengefektifkan sistem dan mekanisme layanan dalam rangka pencegahan korupsi, peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan meningkatkan efisiensi jalur birokrasi, melakukan penekanan peluang-peluang terjadinya praktek penyalahgunaan birokrasi, bertahap melakukan peningkatan kualitas pelayanan sesuai variabel integritas mencakup.
Dengan begitu bisa menciptakan mekanisme dan Standar Operasional Prosedur (SOP), pemberian sanksi bagi petugas layanan yang meminta imbalan dan menerima suap, mekanisme check and balances dalam memonitor kinerja petugas layanan, terciptanya sistem pelayanan prima yang cepat, tepat, murah berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan masyarakat.
Pemerintah secara bertahap melakukan upaya serius untuk meningkatkan upaya nyata pencegahan korupsi di masing-masing unit layanan dalam bentuk praktek good governance termasuk didalamnya kampanye anti korupsi, dengan mengoptimalkan penerapan SOP, Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan evaluasi tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik, dan melaporkan pelaksanaannya kepada Gubernur Lampung.
” Dengan diterapkannya semua itu maka Lampung bisa mencegah tindakan korupsi, disuatu instansi dan tidak adalagi penyalahan gunaan dana dalam pelaksanaan program pembangunan,” paparnya. (Fitri/JJ).









