oleh

Rentan Penyelewengan, DPRD ‘Awasi’ Disdik

Harianpilar.com, Bandarlampung – Tudingan adanya transaksional bagi-bagi proyek di empat SKPD yakni,  Dinas Pengairan dan Pemukiman, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, dan Dinas Bina Marga Provinsi Lampung, mengundang reaksi keras DPRD Provinsi Lampung. Bahkan DPRD mengisyaratkan akan fokus mengawasi Dinas Pendidikan yang berpotensi terjadinya praktek bagi-bagi proyek.

“Ini Disdik perlu diawasi, karena mendapat anggaran dari APBD dan APBN yang cukup besar untuk program-programnya,” tegas Anggota DPRD Provinsi Lampung Noverisman Subing, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (25/3/2015).

Untuk diketahui, sebelumnya, Ketua Umum DPD Gabungan Pengusaha Kontruksi Nasional (Gapeknas) Provinsi Lampung Topan Napitupulu, mensinyalir adanya praktek transaksional bagi-bagi proyek di sejumlah SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

“Saya mengatakan ini bukan tidak berdasar, tapi sudah ada buktinya dari investigasi yang kami lakukan didapati temuan bila dugaan adanya praktek transaksional paling banyak di empat SKPD tersebut. Praktek transaksional itu bertujuan untuk memuluskan upaya mendapatkan jatah proyek dari dinas-dinas tersebut,” kata Topan.

Lebih lanjut, Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Kotruksi (LPJK) Provinsi Lampung itu mengatakan, praktek kotor transaksional tersebut saat ini sudah sangat mengkhawatirkan.

Bagaimana tidak, dari informasi yang ditelusuri tim investigasi Gapeknas, hampir di seluruh dinas yang ada, proyek-proyek pengadaan barang dan jasa dinyatakan sudah habis dibagikan kepada para rekanan.

“Bagaimana kok sudah habis, sementara tendernya saja belum terjadi, nah di sinilah muncul dugaan kami bila telah terjadi praktek kotor transaksional jual beli proyek sebelum lelang yang sebenarnya dilakukan,” paparnya.

Politisi PDIP itu melanjutkan, kekhawatiran pihaknya bila mengacu Peraturan Peresiden yang baru No: 04 Tahun 2015, di mana roh di dalamnya adalah revolusi mental, maka di situ disebutkan tidak ada lagi namanya SPT Pajak Bulanan. Sebab banyak juga penambahan persyaratan sebelum ditetapkannya Perpres No: 70 Tahun 2012 ini untuk mengarahkan rekanan.

“Hal semacam inilah yang akan kita tindaklanjuti dengan mengetahuinya, ketika nanti, saat lelang ternyata hanya turun 1 persen dari nilai pagu anggaran, maka hampir dipastikan di dalamnya sudah terjadi praktek transaksional. Artinya paket itu sebenarnya sudah di ploting-ploting,” ujar Topan.

Bahkan terakhir terungkap bila para rekanan sudah banyak yang mendapat kopelan, nah, praktek seperti ini yang perlu diwaspadai dan perlu dikhawatirkan,” ungkapnya.

Salah satunya adanya praktek bagi-bagi proyek disalah satu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung sebesar Rp64 miliar. (Fitri/JJ).