oleh

‘Kebocoran’ APBD Tuba Rugikan Negara

Harianpilar.com, Bandarlampung – Kebocoran miliaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulangbawang (Tuba) tahun 2017 akibat pemberian tunjangan yang tidak sesuai ketentuan pada sejumlah pejabat mulai dari bupati, wakil bupati, Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan pejabat lainnya merugikan keuangan Negara/daerah bila tidak di kembalikan. Paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima dana itu harus dikembalikan ke kas daerah (Kasda).

Sementara, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 18C/LHP/XVIII.BLP.05/2018 tentang Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tulangbawang tahun anggaran 2017 tertanggal 23 Mei 2018, artinya sudah melebihi 60 hari dari adanya laporan hasil pemeriksaan.”Jika BPK sudah menyatakan pemberian tunjangan atau insentif itu menyalahi ketentuan maka harus di kembalikan, jika tidak maka itu akan menjadi kerugian Negara,” ujar Tim Kerja Institute on Corruption Studies (ICS), Apriza, saat dimintai tanggapannya, Selasa (02/04/2019).

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan Negara dalam pasal 22 dan pasal 23 diatur pengenaan ganti kerugian negara. “Pasal 23 menyebutkan mulai dari menteri, pimpinan lembaga, kepala daerah seperti gubernur,bupati,walikota termasuk direksi perusahaan negara dan badan-badan lain yang mengelola keuangan negara harus melaporkan penyelesaian kerugian negara/daerah kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah diketahui terjadinya kerugian negara/daerah,” terangnya. (BERITA SELENGKAPNYA BACA DI SURAT KABAR HARIAN PILAR EDISI HARI KAMIS, 04-APRIL-2019)