oleh

Kamis, KPK-Kejati Garap Kasus Randis Lamtim

Harianpilar.com, Bandarlampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersama Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) bekerjasama mengusut kasus pengadaan kenderaan dinas (Randis) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur. Mulai Kamis mendatang kedua lemaba itu mulai bergerak.

Kejati dan KPK akan mengaudit potensi kerugian Negara dalam kasus proyek bernilai Rp2,6 miliar tersebut.

Kepala Kejati Lampung melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati, Andi Suharlis, membenarkan bahwa adanya kerjasama yang dilakukan Kejaksaan Lampung dengan KPK untuk memfasilitasi auditor guna menghitung kerugian negara  yang diakibatkan dalam kasus pengadaan kendaraan dinas Kabupaten Lampung Timur.

“Kerjasama ini nantinya akan membentuk tim gabungan, yang resmi berjalan pada Kamis mendatang, dan akan memaparkan ada tidaknya persekongkolan atau pun perbuatan curang. Hingga memastikan ada tidaknya pengarahan khusus menunjuk rekanan dalam pengadaan mobil dinas yang menelan anggaran sebesar itu,” papar Andi seperti dilansir fajarsumatera.com, Senin (11/02/2019).

Sebelumnya, kasus yang kini dalam tahap penyidikan ini telah diserahkan perhitungannya kepada BPK RI, untuk memastikan ada tidaknya kerugian negara yang diakibatkan dari pengadaan tersebut.

Namun hasil yang ditunggu-tunggu tak kunjung diberikan, sehingga menghambat penetapan tersangka oleh Kejati Lampung. Maka dari itu pihak Kejati Lampung, mengambil langkah cepat dengan menggandeng KPK, guna menghitung kerugian negera.

Hal itu agar dapat segera menetapkan para tersangka yang bermain di dalam penyalahgunaan anggaran daerah tersebut. (Maryadi)