Harianpilar.com, Bandarlampung – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung melaporkan kasus dugaan pelanggaran lingkungan hidup terkait aktifitas reklamasi pantai dan pengerukan bukit yang disinyalir tanpa izin di Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran oleh pengelola lokasi wisata Pulau Tegal Mas. Namun pemilik wisata Pulau Tegal Emas, Thomas Riska berkelit dengan menyebut lokasi yang dilaporkan itu bukan miliknya.
Manajer Advokasi & Kampanye Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, mengatakan, Walhi Lampung selaku lembaga yang konsen terhadap isu lingkungan hidup di Provinsi Lampung melaporkan kasus pelanggaran lingkungan hidup yaitu pelaporan aktifitas/kegiatan reklamasi pantai dan pengerukan bukit yang diduga tidak memiliki Izin di Desa Sidodadi Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung,”Diduga dilakukan oleh Pengelola Pulau Tegal Mas. Laporan disampikan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Lampung,” ujar Irfan melalui pers releasenya yang dikirim ke redaksi Harian Pilar, Jum’at (11/01/2019).
Menurutnya, pelaporan tersebut dilakukan berdasarkan hasil investigasi Walhi Lampung yang menyatakan benar bahwa adanya pelanggaran lingkungan hidup yaitu adanya aktifitas reklamasi dan pengerukan Bukit di Desa Sidodadi kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran yang diduga tidak memiliki Izin. “Berdasarkan Informasi yang didapat meskipun adanya dugaan tidak adanya izin dalam aktifitas reklamasi dan pengerukan bukit tersebut namun aktifitas masih beroprasi melakukan reklamasi dan pengerukan bukit seperti tidak ada masalah. Terlihat aktifitas tersebut berhenti beberapa hari lalu namun diduga karena adanya bencana tsunami akibat Longsor Gunung Anak Krakatau bukan karna adanya penegakan hukum,” ungkapnya.
Laporan dengan nomor surat : 001/B/ED/WALHI_LPG/I/2019 disampaikan oleh Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Lampung Irfan Tri Musri dengan didampingi Kepala Divisi Advokasi LBH Bandarlampung Kodri Ubaidillah dan diterima oleh Ida Ewidawati Staf DitReskrimsus Polda Lampung.
Walhi Lampung menyarankan dan merekomendasikan kepada Polda Lampung selaku aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap perizinan dan aktifitas reklamasi yang diduga dilakukan oleh Pengelola Pulau Tegal Mas. Kemudian melakukan penghentian seluruh aktifitas baik di Pulau Tegal Mas maupun dilokasi reklamasi untuk pembangunan pelabuhan.
Walhi juga mendesak Polda melakukan penegakan hukum yang serius terhadap semua pelanggaran yang diduga dilakukan oleh pengelola pulau Tegal Mas,”Apabila dikemudian hari pengelola Pulau Tegal Mas melengkapi perizinannya, maka diharapkan aparat Penegak Hukum tidak menghilangkan/menghapus pelanggaran yang telah dilakukan oleh pengelola Pulau Tegal Mas,” pungkasnya.
Terpisah, Owner Obyek Wisata Pulau Tegal Mas, Thomas Rizka, saat dikonfirmasi menyatakan lokasi reklamasi itu bukan lokasi miliknya. “Itu bukan lahan saya, itu salah laporan. Itu bukan milik saya,” ungkapnya pada Harian Pilar.
Thomas juga membantah jika di lokasi tersebut terdapat aktivitas reklamasi.”Di lokasi itu tidak ada reklamasi, saya hanya penataan bibir pantai saja. Saya juga belum diminta klarifikasi oleh Polda,” tutupnya. (Maryadi)









