oleh

Polres Tanggamus Amankan Seorang Penyalahguna Narkoba

Harianpilar.com, Tanggamus –  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus, penyelamat pria berinisial SE (40), warga Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus. Ia diamankan terkait dugaan dikembalikan Narkoba jenis Sabu-sabu, Senin (07/01/2019).

Bersama-sama mengeluarkan dana untuk narkoba itu, ikut melengkapi sejumlah barang bukti sabu seberat 9,20 gram yang dikemas 4 plastik klip.

Selain itu juga dapat mengamankan 1 timbangan elektrik, 1 pipa kaca bekas pakai, 1 buah sedotan, 4 korek gas, 4 handphone, 2 kantong warna hitam, 2 bundel plastik klip dan 1dompet disediakan KTP yang tak terduga.

Kasat Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Tanggamus Iptu Anton Saputra, SH. MH dibuka, tiba-tiba dikeluarkan di hari Senin (07/01/2019) pagi saat berada dirumahnya.

“Terduga merupakan pemilik rumah tempat barang dijamin Narkoba pada Kamis tanggal 3 Januari 2019 sekira jam 23.30 Wib,” kata Iptu Anton Saputra, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Selasa (08/01/2019) siang.

Iptu Anton Saputra menjelaskan, barang-barang bukti tersebut diamankan saat petugas melakukan verifikasi laporan-laporan masyarakat tentang pembayaran di TKP tersebut.

“Saat penggerebekan, Kamis tanggal 3 Januari 2019 malam, tiba saatnya melepaskan diri, namun barang membuktikan ditolak di lantai. Disaksikan ketua RT dengan istri korban, barang bukti diamankan dan dikirim ke Polres Tanggamus, ”terangnya.

Lebih lanjut, Kasat Narkoba mengatakan saat ini belum terduga masih dalam proses, dan dalam keterangannya, barang bukti narkoba merupakan salah satu dari dugaan terduga yang belum dilawan.

“Guna terangnya perkara tersebut. Tiga terduga masih dalam pengejaran ”tegasnya.

Iptu Anton Saputra menambahkan dugaan yang disetujui tentang barang haram tersebut, terhadapnya dapat dijerat pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009.

“Dalam hal tindakan memiliki, menyimpan, mengatur atau menyediakan narkotika golongan saya bukan tanaman lebih dari 5 gram dipidana penjara paling pendek 5 tahun, dan paling lama 20 tahun dan hukuman penjara paling banyak Rp8 miliar rupiah ditambah 1/3,” tandasnya.

Sementara itu, menentang percobaan SE tidak menampik jika telah menyalahgunakan sabu ini, bahkan sebelum diambil telah memakainya bersama 3 peserta yang membutuhkan diri untuk menyelesaikan persiapan petugas.

Resedivis kasus Narkoba tahun 2015 diterima kabur bersama bersama, tetapi melarikan diri ke arah lain Setelah teringat berlibur dan bingung akan kemana dia memberanikan diri pulang ke rumah sehingga berhasil diambil.

Lebih lanjut terkait barang haram itu, SE berkilah itu sabu merupakan milik yang lolos yang dititipkan diundang. Ia juga tidak mengetahui penjualan narkoba itu karena setiap dia pakai sabu tidak pernah membeli. Namun hanya menyediakan tempat pesta sabu yang diruangkan.

“Sabu ditaruh dilantai ruang kerja kami melarikan diri, barang itu milik teman saya,” kata SE dalam keterangannya.

Terhadap 2 kasus Narkoba yang dialaminya ini, SE menuturkan rasa penyesalannya, meskipun ia tampak ragu untuk mengubah namun ia berucap akan berusaha menjadi orang yang baik, tidak dapat menggunakan hukum dan tidak menggunakan sabu sesuai dengan kebutuhan.

“Nyesel pak, gampang-gampang bisa berubah buat keluarga gue, terima kasih mereka,” tandas pria gondrong itu. (Mar/Lis)