Harianpilar.com, Bandarlampung – Mengaku mendapat bisikan dari makhluk halus, narapidana (Napi) kasus sodomi kembali melakukan aksi bejatnya dengan modus ulat bulu. Tim Tekab 308 Polsek Tanjung Karang Barat (TKB), Bandarlampung, kemudian menangkap pelaku.
Adi Arianto alias Patok (22) melakukan perbuatan cabul itu kepada anak laki-laki berinisial BS, usia delapan tahun, di kawasan perkebunan tangkil, Jalan Purnawirawan VII, Kelurahan Gunung Terang, Kecamatan Langkapura, Bandarlampung.
Dalam eksposenya, Kapolsek TKB Kompol Harpan mengatakan, Adi melakukan tindakan tak senonoh itu pada Jumat (04/01/2019).
“Kita telah menangkap seorang pelaku yang telah melakukan tindakan sodomi terhadap anak yang masih di bawah umur,” katanya, saat ekspose di Mapolsek TKB, Selasa (08/01/2019).
Harpan menjelaskan, modus tersangka menyodomi korbannya dengan cara mengajak ke kebun untuk mencari buah rambutan dan buah duku.
“Mereka tadinya berempat, tapi korban BS diajak sendirian oleh pelaku sedangkan teman korban disuruh pergi. Ketika di kebun sepi, pelaku bilang ke korban bahwa di bokongnya ada ulat bulu,” jelas dia.
Mendengar hal itu, lantas korban membuka celananya. Saat membuka celana tersebut pelaku langsung menengkurapkan dan langsung melakukan sodomi kepada korban.
“Saat itu korban menjerit karena kesakitan, namun mulutnya ditutup dengan tangan pelaku. Perbuatan itu terhenti karena ada orang lewat dan dia (pelaku) langsung melarikan diri,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, perbuatan itu Ia lakukan karena melakukan hal tersebut karena khilaf. Padahal, sodomi itu sudah dilakukan untuk kedua kalinya. Sebelumnya pelaku pernah dipenjara atas kasus yang sama.
“Saya khilaf dan saya tidak mengerti lagi. Saya tidak kenal dengan korban. Saya lakukan ini karena ada bisikan,” ucapnya. (Mar/Lis)









