Harianpilar.com, Bandarlampung – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Lampung menggelar agenda sidang putusan dari berbagai pengaduan se-Indonesia.
Beberapa diantaranya Putusan atas pengaduan dari masyarakat di Provinsi Lampung.
Heri Hidayat saat menjadi kuasa hukum atas pengaduan peserta seleksi bawaslu kabupaten kota di lampung mengatakan bahwa ada 4 register pengaduan dari Lampung, tiga pengaduan terkait seleksi Bawaslu dan satu pengaduan terkait Pilgub beberapa bulan yang lalu, dari 4 pengaduan tersebut.
Dikatakannya, putusannya bermacam-macam, namun untuk perkara kami dengan nomor register perkara 226 dinyatakan dikabulkan untuk sebagian.
“DKPP telah memutuskan bahwa 5 komisioner Bawaslu RI dan 3 Komisioner Bawaslu Lampung terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan terhadap 3 komisioner tersebut diberikan sanksi peringatan,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakan nya, perkara nomor 226 ini sendiri bermula dari tidak lulusnya peserta seleksi berkas pendaftaran bawaslu kabupaten lampung timur yaitu Purnama Hidayah, Arip Setiawan dan Ari Vanzona.
“Para pengadu melaporkan 5 komisioner Bawaslu RI karena telah mengeluarkan pedoman terkait seleksi berkas pendaftaran yang bertentangan dengan perbawaslu, serta melaporkan 3 komisioner Bawalsu Lampung karena abai / melakukan terhadap keberatan/somasi para pengadu,” jelasnya.
Maka lanjutnya, ada hal yang menarik perhatian sebagai pengadu, mengingat salahsatu komisioner (Ketua) Bawaslu Lampung yang hanya diberikan sanksi peringatan.
“Menariknya karena kita mengetahui bahwa yang bersangkutan sebelumnya sudah pernah dijatuhkan sanksi peringatan keras dalam perkara identitas kependudukan ganda yang pernah dilaporkan oleh Rahmat Husein melalui KRLUPB, namun setelah di beringatan peringatan keras dalam perkara tersebut komisioner tersebut justru hanya diberikan sanksi peringatan biasa.
Padahal, Di dalam peraturan DKPP disebutkan bahwa tingkatan sanksi yang dapat dikenakan kepada para terlapor pelanggaran kode etik adalah sanksi peringatan, peringatan keras, dan pemberhentian. Jadi pertanyaan bagi kami kenapa jenjang sanksi tersebut tidak diterapkan kepada salah satu komisioner (ketua) Bawaslu Lampung.
Meskipun demikian, secara umum kami tetap bersyukur laporan kami diterima dan dikabulkan oleh DKPP dan seluruh terlapor diberikan sanksi peringatan.
“Dalam putusan tersebut DKPP tidak memutuskan untuk melakukan seleksi ulang Bawaslu Kabupaten Kota di Lampung, karena itu pula kami sedang mempertimbangkan melakukan upaya hukum lanjutan entah itu gugatan PTUN atau gugatan Perdata. Kami sedang pertimbangangkan potensi-potensi kekuatan dan dampaknya,” jelasnya.
Sementara diketahui, Setelah memeriksa dan memutus pengaduan nomor: 240/I-P/L-DKPP/2018 yang diregristasi dengan perkara Nomor:225/DKPP-PKE-VII/2018, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI) menjatuhkan putusan perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesi (Bawaslu RI) dan Bawaslu Provinsi Lampung yang dibacakan di ruang sidang DKPP RI, pada, Rabu (02/01/2019) lalu.
Adapun hasil putusan DKPP tersebut yaitu, 1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Abhan selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia; Teradu II Rahmat Bagdja, Teradu III Mochamad Afifudin, Teradu IV Ratna Dewi Pettalolo, dan Teradu V Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia. (CAN/END).









