oleh

Bapeda Pesawaran Copot Puluhan Spanduk Illegal

Harianpilar.com, Pesawaran –  Puluhan spanduk yang berada disepanjang jalan protokol A. Yani Gedongtataan yang didengar oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan Satpolpp Pesawaran. Langkah itu dilakukan, pemilik vendor lantaran mereka engembangkan pajak dan juga mengubah batas waktu yang telah ditentukan oleh pemda lokal. Namun, hal tersebut termasuk ke dalam kategori spanduk ilegal.

Kepala Bapeda Pesawaran, Wildan menyatakan, upaya yang dilakukan pihaknya, merupakan bentuk ketegasan pemerintah Kabupaten Pesawaran untuk menelusuri potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari leading sektor pajak iklan.

Bukan hanya kata Wildan, ketegasan sikap yang digunakan untuk mencopot kekerasan tidak hanya berlaku untuk masalah yang bahkan tidak ada, tetapi juga untuk pajak yang berlaku.

“Surat Teguran sudah kita layangkan, belum surat yang sudah tersebit tidak mereka respon. Jadi, tinggal kami bersama Satpol PP yang menurunkannya sendiri. Sebab, tahapan yang sudah kami lakukan seperti memberi teguran atau jawaban bagi yang tidak percepat agar segera menurunkan reklame miliknya tidak juga mereka lakukan dan diindahkan, “terang Wildan, Rabu (12/12/2018).

Senada ditambahkan, Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya Bapenda Pesawaran, Syarif Husin. Dia mengatakan bahwa dalam penertiban itu pihaknya bersama Badan Satuan Polisi Pamong Praja Pesawaran menurunkan 11 orang orang beserta peralatan yang akan digunakan dalam penindakan tersebut.

“Hasil dari penertiban spanduk yang disita, kami amankan di kantor Satpol PP. Dan jika memang pihak vendor ingin mengambil kembali barangnya maka Bapenda akan membuatkan rekomendasinya,” tandas Syarif Husin. (Fahmi/Mar)