Harianpilar.com, Tulangbawang – Bupati Tulangbawang, Winarti, Menyerahkan agar seluruh Aparatur Negeri Sipil (ASN) tidak perlu takut dengan ketentuan-ketentuan yang terkait dengan program-program tindak pidana korupsi saat menjalankan atau melaksanakan berbagai kegiatan yang bersumber dari Uang pemerintah daerah.
Pasalnya, saat ini Pemkab Tulangbawang, telah melakukan kerja sama dengan Momeramdum Of Understanding (MoU) dengan penegak hukum yaitu Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala dan Polres Tulangbawang.
“Biasanya ASN ragu takut jika disuruh atau diberikan tugas menjadi pelaksana kegiatan lantaran sering kali tekanan kepada penegak hukum. Jika dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut terindikasi ada penyimpangan, maka pelaksana kegiatan kerusuhan harus mengklarifikasi dugaan kepada penegak hukum, ”terang Winarti, Selasa (27/11/2018).
Tapi kata Winarti, mulai 2019 mendatang seluruh ASN tidak perlu takut akan adanya laporan karena telah dilindungi penuh oleh aparat penegak hukum.
Sebab, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Pemkab Tulangbawang dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Kejari Menggala dan Polres, telah terjalin perjanjian kerjasama dalam bertukar informasi dan data atau dokumen dengan orang-orang pengadu.
“Jadi kenapa harus takut, sekarang dalam menjalankan kegiatan kita aman. Kita bekerja dilindungi, setiap ada pengaduan atau laporan masyarakat yang harus memenuhi unsur-unsur yang tidak sesuai dengan PP 12 tahun 2017, yaitu ada identitas yang jelas, nama dan alamat dan tema yang diungkapkan, ”paparnya.
Kendati caranya, dia tetap menghimbau agar dalam menjalankan program dan juga kebijakan-kebijakan yang ada untuk tetap berpegang teguh terhadap aturan hukum yang berlaku.
“ASN dalam bekerja liar undang-undang, namun jika bekerja tidak sesuai dengan ketentuan yang dilarang, diserang oleh penegak hukum,” tukasnya.
“Jika diperlukan, hukum akan ada sanksi. Saya hanya berpesan mari kita bangun dan tingkatkan ekonomi masyarakat agar menjadi lebih baik sekarang dan dimasa yang akan datang, ”pungkasnya. (Mar)









