Harianpilar.com, Lampung Utara – Guna lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) melakukan perbaharuan berbagai macam alat penunjang perekaman e-KTP yang ada di seluruh kecamatan kabupaten setempat.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disdukcapil, Tien Rostina saat ditemui di ruang kerjanya (14/11/2018) menyatakan bahwa saat ini dari 23 kecamatan yang ada hanya terdapat 11 kecamatan yang alat perekaman e-KTP nya berfungsi dengan baik. Sisanya (12 Kecamatan) terdapat item-item alat perekam yang tidak berfungsi atau rusak. ” Ya kita baru saja melakukan pengadaan visi lengkap, komputer all in one, scaner, alismata dan UPS untuk menggantikan item-item peralatan perekaman yang rusak baik itu untuk kecamatan maupun di dinas,” terang Tien.
Dia menghimbau kepada masyarakat yang belum melakukan perekaman khususnya yang telah berusia 23 tahun segera melakukan perekaman jika tidak maka data kependudukannya akan dinon aktifkan. ” Jika sampai pada tanggal 31 Desember 2018 bagi masyarakat yang belum melalukan perekaman maka data kependudukannya akan dinon aktifkan. Jika datanya ingin diaktifkan kembali maka prosesnya harus mengajukan permohonan yang ditujukan langsung ke Disdukcapil,” urainya.
Ditanya berapa persen jumlah penduduk Lampura yang telah melakukan perekaman. Tien mengklaim dari total jumlah penduduk yang wajib KTP (614.317 jiwa) sekitar 500 ribu lebih sudah melakukan perekaman. ” Ya kurang lebih mencapai 98 persenlah,” tuturnya.
Terkait kartu identitas anak (KIA), Tien menyatakan bahwa program tersebut sudah berjalan di tahun 2018 ini. Dia mengatakan, khusus KIA tahun 2018 ini benar-benar murni ditopang secara mandiri melalui APBD. ” Khusus KIA target kita tahun ini hanya 10 ribu saja yang tersebar di dua kecamatan yakni kecamatan Kota dan Kotabumi Selatan. Untuk melakukan KIA yang berusia 5 hingga 17 tahun kurang sehari kita bekerjasama dengan Dinas Pendidikan. Pihal Diknaslah yang akan mengajukan mana-mana saja sekolahan yang diusulkan oleh Diknas untuk dibuatkan KIA,” pungkasnya (iswant/yoan)








