oleh

DPRD Ancam Cabut Ijin Hotel Horizon

Harianpilar.com, Bandarlampung – Komisi III DPRD Kota Bandarlampung mengancam akan mengajukan surat rekomendasi kepada walikota Bandarlampung, untuk mencabut izin Hotel Horizon apabila rekomendasi yang diberikan DPRD kepada hotel tersebut tidak dilaksanakan.

“Ya kalau misalnya rekomendasi yang kita buat ini tetap tidak dilaksanakan oleh Hotel Horison maka kami akan melayangkan rekomendadsi ke walikota Bandarlampung untuk mencabut izinnya,” ujar Wakil Ketua Komisi III Erwansyah, usai hearing,  Rabu (4/3/2015).

Dipaparkannya, ada empat point dalam rekomendasi yang diajukan DPRD kepada hotel horison ,dan point tersebut di rumuskan setelah DPRD melakukan peninjauan langsung ke bangunan hotel tersebut beberapa waktu lalu.

“Ini kan merupakan tindak lanjut atas kunjungan kami waktu itu kelapangan , ada empat point dalam rekomendasi tersebut, yakni meminta bongkar aliran air dan membuat benhol sepanjang 4 meter , mengembalikan fungsi trotoar , jangan dijadilakan lahan parkir, membongkar tiang pondasi hotel horison untuk dimundurkan 3 meter dan tidak boleh membuka ballromnya sebelum rekomendasi buat,” paparnya, seraya mengatakan, jika saat ini rekomendasi tersebut sedang dibuat dan akan d ajukan ke ketua DPRD untuk ditandatangani.

“Sedang diketik rekomendasinya, nanti akan kita ajukan ke ketua DPRD untuk ditandatangani,” ujarnya.

Sementara itu , General Manajer Hotel Horison Mufroni akan menampung semua rekomendasi yang diajukan oleh Komisi III DPRD serta mendiskusikannya dengan berbagai pihak yang terkait dengan pembangunan hotel tersebut.

“Untuk rekomendasi kami tampung semua, dan akan kami diskusikan dengan semua yang berkaitan dengan pembangunan hotel ini,”  ucapnya.

Dijelaskannya, jika pembangunan Hotel Horison tersebut merupakan bagian dari pengembangan kota Bandarlampung, hanya mungkin terdapat beberapa miss komunikasi sehingga terjadi beberapa kesalahan.

“Kami yakin pembangunan ini juga bagian dari pengembangan kota bandarlampung, mungkin ada miss komnunikasi,” ujarnya.

Sementara itu, Dinas Tata Kota Bandarlampung yang diwakili oleh Kabid Monitoring dan Pengawasan Dekrison meminta waktu hingga jumat untuk  memberikan jawaban tertulis sebelum rekomendasi dikeluarkan.

“Kami mohon beri waktu, sebelum rekomendasi itu dikeluarkan, kami akan buatkan jawaban tertulis, hingga jumat, sebelum sholat jumat,” ujarnya. (Buchari/JJ).