Harianpilar.com, Bandar Lampung – KPU Provinsi Lampung masih Wait And See terkait kepengurusan Partai Golkar (PG) yang sah. Pihak penyelenggara pemilu ini berharap PG dapat menyelesaikan konflik internal partai agar partai tersebut dapat turut serta meramaikan pemilihan kepala daerah.
“Prinsipnya pertama adalah partai yang memiliki keputusan Kementrian Hukum dan Hak Asazi Manusia (Kemenkumham) yang kamu tunggu,” jelas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Handy Mulyaningsih saat dikonfirmasi lewat sambungan telpon genggamnya, Rabu (4/3/2015)
Selain itu dirinya juga meminta kepada PG untuk sesegera mungkin menyelesaikan konflik di kubu internal, sehingga bisa mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) nanti dimana ada hal yang ia takutkan yakni tidak bisa ikut pilkada.
Hal serupa pun dilontarkan oleh Solihin mengatakan KPU Lampung berpatokan kepada keputusan Kemenkumham. “Keputusan Kemenkumham itu jadi patokan kami,” jelasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) versi Agung Leksono, MW. Heru Sambodo menyatakan dirinya akan melakukan konsolidasi mengenai hasil dari Mahkamah Partai (MP) terlebih mengenai struktur organisasi yang sebelumnya mengalami perombakan. “Kemarinkan ada perombakan karena pemecatan, jadi kita akan kembalikan dahulu struktur yang dipecat kemarin,” ungkap.
Heru menjelaskan maksud dari pemulihan-pemulihan tersebut adalah dimana pemecatan yang tidak mengenai prosedur oleh Mahkamah Partai diminta supaya dikembalikan haknya sebagai kader partai dan struktural. “Semua jabatan dikembalikan semua, kalau ketua ya jadi ketua,” ucapnya.
Saat ditanya terkait upaya kubu Aburizal Bakrie yang akan membawa ranah ini ke pengadilan, dirinya mempersilahkan saja. Ia juga menilai keputusan Majelis Partai Golkar (MPG) sudah keputusan tertinggi.
“MPG menila Munas di Bali tidak sah karena bersifat tertutup dan terbueru-buru. Sedangkan Munas di Ancol dianggap lebih terbuka dan transparan oleh MPG jadi MP mengesahkan Munas yang di Ancol,” tergasnya.
Kedepan, lanjutnya, pihaknya akan melakukan langkah konsulidasi, dengan mengumpulkan ketua DPD II kabupaten/kota terkait untuk pemenangan Pilkada di delapan kabupaten/kota.
Selain itu, Heru juga akan mengembalikan semua kader PG yang telah di PAW maupun dicopot dari keanggotaan. “Haerus dikembalikan semua yang dipecat, dan bagi para anggota versi ARB, kami akan berikan pembelaan terlebih dahulu. Jika tidak menerima, terpaksa kami akan mem-PAW,” tegasnya.
Namun saat ditanya, kapan akan menempati kantor DPD I PG Provinsi Lampung, Heru menjawab harus permisi terlebih dahulu. Jika sudah diterima dengan baik baru dirinya akan menempati kantor tersebut sebagai Plt Ketua DPD I PG.
“Ibarat mau pindahan rumah, kita harus permisi terlebih dahulu ke pemiliknya. Jika diterima ya kita langsung pindah,” ungkapnya. (Lia/JJ).









