oleh

Pemkot Siapkan Bukti Pelanggaran Ruko Pasar Tengah

Harianpilar.com, Bandarlampung – Pemerintah Kota Bandarlampung telah mempersiapkan alat bukti dan saksi guna menghadapi agenda pembuktian pada perkara gugatan penyegelan ruko Pasar Tengah yang akan dilangsungkan minggu depan.

“Pembuktian, jadi kita diminta dalam waktu 1 minggu untuk menyiapkan barang bukti, yakni surat menyurat, saksi ada banyak terkait mengenai siapa yang tidak membayar, siapa yang membayar, terus kemudian saksi saat kita melakukan penyegelan itu kan ada. Terus ada polisi,” ujar Asisten I Pemkot Bandarlampung Dedi Amrullah, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (4/3/2015).

Dedi mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 pasal 115 tentang Peradilan tatu usaha Negara, putusan penundaan penyefgelan ruko tidak dapat dipenuhi sebab putusan tersebut belum inkrah dan bersifat final.

“Terus kemudian terkait dengan permintaan penundaan kan putusan penundaan itu kan tidak menghalangi dari pokok perkara, putusan itu juga belum bersifat final itu ada dalam pasal 115 uu 5 tahun 1986, surat edaran menpan terkait mengenai putusan TUN yang wajib kita ikuti, jadi mengenai putusan penundaan terhadap penyegelan itu jadi belum bisa kita laksanakan karena belum bersifat final dan inkrah,” paparnya.

Dijelaskan Dedi, jika dirinya berserta Kabag Hukum dan kuasa hukum Pemkot Bandarlampung telah mengikuti agenda duplik di PTUN Tanjungkarang, Rabu (4/3), dalam agenda tersebut Pemkot membantah semua dalil-dalil yang telah disampaikan oleh penggugat dalam replik.

“Tadi acaranya adalah duplik, itu adalah agenda jawaban untuk replik penggugat, tadi di persidangan sudah kita sampaikan intinya bahwa duplik kita itu mebantah dalil-dalil yang telah disampaikan di dalam agenda replik,”  jelasnya.

Ditegaskannya, ji9ka pemkot Bandarlampung masih konsisten, bahwa langkah penyegelan terhadap ruko yang belum perpanjangan HGB tersebut, telah sesuai dengan aturan.

“Dan kita menguatkan dalil dalil yang telah kita jawab pada eksepsi dan pokok perkara, kita tetap pada pendirian itu bahwa tindakan kita tidak salah sesuai dengan aturan dan prosedural, kita intinya sudah benar , sesuai dengan PP 40, sudah benar dengan surat walikota itu,” tegasnya. (Buchari/JJ).