Harianpilar.com, Bandarlampung – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung memeriksa Ketua Komisi I Ririn Kuswantari di ruang BK, Senin (29/10/2018). Ririn diperiksa terkait dugaan pemalsuan tanda tangan Wakil Ketua DPRD Lampung Johan Sulaiman. Dalam pemeriksaan itu keterangan Ririn dinilai tidak singkron dengan keterangan staf Komisi I.
Ketua BK DPRD Lampung, Abdullah Fadri Auli, mengatakan, keterangan Ririn dalam pemeriksaan tidak sinkron dengan keterangan tiga staf komisi I DPRD Lampung yang lebih dulu diperiksa BK. Berdasarkan cerita Ririn, jelasnya, Ririn memerintahkan Joko untuk membuatkan dua surat. Pertama surat untuk Tim Pansel Lelang Sekdaprov dan kedua surat untuk pemanggilan ulang Sekda Provinsi Lampung.
“Kemudian, setelah berselang dua jam, Ririn baru inget ada perintah kepada stafnya untuk membuat surat. Lalu Ririn memanggil stafnya untuk menanyakan terkait surat itu,” terang politisi yang akrab disapa Bang Aab ini, menyampaikan cerita Ririn di ruang kerjanya.
Setelah dipanggil, lanjut Aab, Ririn terkejut ketika suratnya sudah selesai. “Bagaimana surat itu, saya lupa mau tanda tangan itu, kok udah selesai? Tanda tangan harusnya ada?,” jelas Aab menyampaikan cerita Ririn saat menanyakan surat kepada Joko.
“Pengantar itu kan tinggal rubah tanggal saja dan tujuan, nomornya sama menurut Joko. Kok bisa begitu, arsipnya mana, tanya Ririn. Sudah di umum kata Joko. Hanya itu yang dipaparkan oleh ririn, terkait kronologi pemalsuan tanda tangan Pak Johan,” sambung Aab.
Atas cerita tersebut, Anggota Komisi V DPRD Lampung ini menilai cerita Ririn tidak sinkron dengan cerita yang dijelaskan oleh Joko saat diperiksa sebelumnya. Selain itu, dirinya juga menilai ada ketimpangan antara cerita Joko selaku koordinator staf Komisi I dengan staf lainnya dan keterangan yang disampaikan oleh Ririn.
“Sehingga nanti kita akan rapatkan mana yang dianggap benar,” ungkapnya.
Namun, Aab menilai Komisi I DPRD Lampung dalam merencanakan untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekda, Inspektorat, dan BKD tidak melalui kajian yang mendalam.”Terlebih persoalannya kenapa ada dua pejabat tidak direkomendasi oleh gubernur. Tanya ke BKD, Sekda, Inspektorat, atau Tim Panselnya sekalipun, itu jawabannya kewenangan gubernur, ” jelasnya.
Untuk itu, lebih lanjut, pihaknya akan melakukan rapat internal untuk membahas hasil periksaan pihak-pihak yang terkait, Selasa (30/10/2018) hari ini.”Segera mungkin, besok kita rapat internal, jika cepat bisa keluar rekomendasi untuk disampaikan ke pimpinan, ” pungkasnya.(Ramona/Maryadi)









