Harianpilar.com, Bandarlampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung menggelar rapat koordinasi (rakor) tahapan kampanye Pemilu 2019 di Hotel Nusantara Bandarlampung, Selasa (02/10/2018).
Turut hadir dalam acara Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Chandrawansyah, Kepala Kesbangpol Kota Bandarlampung Suhendar Zuber, Perwakilan Pol PP Bandarlampung Mansi, Dandim 0410 Bandarlampung Letkol Arm. Wahyu Jatmiko dan Perwakilan Polres Bandarlampung, serta seluruh partai politik (parpol) peserta pemilu wilayah Bandarlampung.
Ketua KPU Kota Bandarlampung, Fauzi Heri mengatakan, rakor ini bertujuan untuk membahas terkait Alat Peraga Kampanye (APK) untuk 16 parpol peserta pemilu dan pasangan capres-cawapres.
Menurutnya, ruang lingkup Kota Bandarlampung sedikit berbeda dengan kabupaten lainnya. “Oleh karena itu, titik pemasangan APK ini sudah kita tentukan. Dan untuk penentuan titik kita lakukan pengundian, ” ujarnya.
Selain itu, pihaknya bersama parpol peserta pemilu juga telah menyepakati terkait penambahan jumlah APK.
“Terdiri dari 5 baliho di setiap kelurahan, spanduk sepuluh, kemudian bilboard atau videtron itu ada tiga, ” terangnya.
Terkait zonasi titik pemasangan APK, lanjut Heri, pihaknya telah menetapkan 160 titik untuk baliho dan 250 titik untuk spanduk. Dan setiap titik diisi satu parpol peserta pemilu.
“Karena kewajibannya 10 baliho untuk setiap parpol maka kita siapkan 160 titik, kemudian spanduk 250 titik. Dan itu kita lakukan pengundian untuk penempatan titiknya, ” jelasnya.
Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung, Chandrawansyah menghimbau kepada seluruh parpol peserta pemilu untuk dapat mengikuti kesepakatan bersama terkait pemasangan APK.
Dirinya juga meminta pemerintah daerah dapat bekerjasama dengan Bawaslu Kota Bandarlampung dalam penertiban temuan APK liar.
“Kita sudah lakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, dan kita berharap pemrintah daerah ini dapat diajak kerjasama, jangan sampai masih ada APK liar yang belum diturunkan, ” tukasnya. (Ramona).









