Harianpilar.com, Bandarlampung – Forum Masyarakat Bersatu yang dipimpin oleh Kepala Desa (kades) Budi Lestari Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan, Dasman, beserta 5 kades lainnya bersama ratusan masyarakat mendatangi Kantor Perwakilan DPD RI Lampung guna menemui anggota DPD RI Perwakilan Lampung Andi Surya.
Warga meminta Andi Surya memperjuangkan agar sebagian lahan register 40 yang telah puluhan tahun didiami masyarakat diubah status dari Hutan Produksi menjadi lahan masyarakat dan pemerintahan desa.

Perwakilan Warga, Dasman, mengatakan, warga sudah lelah meminta bantuan sana sini untuk memperjuangkan nasib lahan ini,”Kami berharap DPD RI bisa membantu memediasi masalah register ini,” ungkapnya.
Menanggapi masalah ini, Andi Surya menyatakan bahwa DPD RI melalui Badan Akuntabilitas Publik sebagai alat kelengkapan parlemen menerima dengan terbuka. “Kami akan berjuang semaksimal mungkin agar masyarakat enam desa Jati Agung dihargai hak-hak mereka sebagai warga negara sesuai UUD 45 pasal 33, disebutkan tanah air dan yang terkandung di dalamnya dikuasai Negara dan digunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Saya akan menyambungkan aspirasi rakyat ini dengan pemerintah pusat agar warga mendapat kejelasan tentang alas dan status hak lahannya,” ungkapnya.
Pengacara Rakyat yang turut mendampingi warga, Wahrul Fauzi, menambahkan, pihaknya berharap warga tetap solid memperjuangkan lahan itu,”Rekan-rekan Jati Agung ini kita harapkan solid untuk memperjuangkan. Saya bersama Pak Andi Surya akan melakukan upaya advokasi agar hak-hak rakyat bisa diberikan. Syaratnya adalah kompak dan solid, jangan terpecah oleh karena ada kepentingan lain,” pungkasnya
Acara ini ditutup dengan penyerahan berkas dari forum masyarakat bersatu Tanjung Bintang kepada Andi Surya dan Wahrul Fauzi agar berkas permintaan pelepasan register 40 ini dapat disampaikan kepada pemerintah pusat.(Maryadi)









