oleh

Inspektorat Pringsewu Periksa Waskito

Harianpilar.com, Pringsewu – Inspektorat Kabupaten Pringsewu memeriksa Waskito yang pernah rangkap jabatan sebagai Kepala Bagian (Kabag) Perlengkapan Pemkab Pringsewu sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Pemeriksaan terhadap Waskito dilakukan langsung oleh Inspektur pembantu (Irban) II Inspektorat Pringsewu Yanuar Haryanto.

“Waskito sudah di periksa kaitan masalah rangkap jabatan tersebut, bahkan saya langsung yang memeriksa dia diruangan kerjanya,” kata Yanuar.

Namun, Yanuar belum bersedia menjelaskan sejauh mana pemeriksaan tersebut,”Yang pasti sudah diperiksa. Tapi belum bisa dijelaskan semua karena masih proses,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, motif mantan Kepala Bagian Perlengkapan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu Waskito merangkap jabatan sebagai Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) harus diusut. Sebab, Sekretaris Daerah (Sekda) Pringsewu A.Budiman meyakini Waskito paham rangkap jabatan itu melanggar aturan dan tidak ada honor, sehingga sangat aneh Waskito mau rangkap jabatan.

Sekdakab Pringsewu, A.Budiman.PM.MM mengakui keteledor dalam penerbitan surat keputusan (SK) atas nama Waskito selaku Kepala ULP yang merangkap menjadi PPK. Budiman mengaku secara umum tidak memperhatikan kesalahan yang terjadi dengan larangan aturan tersebut.

Budiman menjelaskan, selaku PPK pada kegiatan Waskito tidak mendapat honornya, yang ada honor hanya pengguna anggaran. Karena itu, Budiman mengaku heran mengapa Waskito mau menjadi PPK.

“Kabag sebelum Waskito, tidak mau menjadi PPK karena jelas melanggar aturan. Yang mengherankan kenapa Waskito mau menjadi PPK padahal dia juga tahu itu menabrak aturan dan salah,” cetusnnya.

Terpisah, Tim Kerja Institute on Corruption Studies (ICS) Apriza mengatakan, motif Wastiko dalam rangkap jabatan itu harus diusut, apa lagi jika Sekda Pringsewu sendiri heran dengan Waskito yang mau rangkap jabatan padahal tidak ada honor dan melanggar aturan.”Dari awal saya bilang ini bukan soal honornya, tapi soal dampak rangkap jabatan itu terhadap proyek-proyek itu. Penegak hukum harus mengusut motif dari rangkap jabatan itu, usut semua pengadaan yang Waskito menjadi PPK-nya. Peran penegak hukum diperlukan untuk itu,” ungkapnya.

Menurutnya, jika ditemukan ada implikasi terhadap kegiatan yang dibawah PPK Waskito maka penegak hukum bisa mengembangkannya.”Usut dulu dampak dari rangkap jabatan itu, baru bisa dilihat seperti apa masalahnya. Siapa pihak yang diuntungkan, siapa yang paling bertanggungjawab. Itu yang harus diusut,” pungkasnya.(Sairun/Maryadi)