Harianpilar.com, Bandarlampung – Pansus money politics DPRD Lampung dipastikan tetap terus berjalan. Meskipun adanya gejolak dengan adanya penarikan anggota oleh Fraksi PAN DPRD Lampung.
Sekretaris pansus money politics DPRD Lampung, Yandru Nazir menegaskan, pansus tetap akan terus berlanjut, meskipun Fraksi PAN bersikap menarik anggotanya dari pansus.
Menurutnya, penarikan anggota Fraksi PAN dari pansus tidak berpengaruh dalam kinerja pansus yang sudah berjalan dan mendekati perumusan rekomendasi.
“Kita menghargai sikap mereka (Fraksi PAN, red) yang menarik anggotanya. Tapi hal ini tidak berpengaruh pada kinerja pansus. Dan pansus tetap terus berjalan,” ujarnya via ponsel, Senin (13/08/2018).
Anggota Komisi V DPRD Lampung ini mengaku sedikit kecewa dengan sikap Fraksi PAN yang menarik anggotanya. Karena, kata dia, penarikan anggota pansus oleh fraksi itu tidak bisa dilakukan semena-mena dan harus melalui proses.
“Jadi, pansus ini kan dibentuk melalui proses dan diparipurnakan. Jadi tidak bisa semena-mena fraksi menarik diri. Ini harus melalui proses dan mekanisme dan kemudian diparipurnakan lagi. Jadi bisa memakai waktu lagi,” jelasnya.
Namun, lanjutnya, dirinya tetap menghormati sikap Fraksi PAN yang menarik anggotanya dari pansus. “Tapi mereka (Fraksi PAN, red) harus melihat, ada aturan dalam pembentukan pansus ini. Jadi tidak bisa semena-mena menarik begitu saja anggotanya, ” ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya akan segera melakukan komunikasi dengan Fraksi PAN untuk mengklarifikasi alasan ditariknya anggotanya dari pansus.
“Jadi nanti kita akan tanya. Apa alasan mereka menarik diri dari pansus, ” tukasnya.
Terpisah, anggota pansus money politics DPRD Lampung, Watoni Noerdin sangat menyayangkan sikap Fraksi PAN yang menarik anggotanya. Menurutnya, sikap Fraksi PAN itu sangat aneh.
“Bisa dibilang ini sangat aneh. Karena pansus ini kan dibentuk dan dibubarkan melalui paripurna. Jadi tidak bisa serta merta menarik diri dari pansus, ” jelasnya.
Sebelumnya, Sekretaris DPW PAN Provinsi Lampung Iswan Hadi Cahya menegaskan, akan menarik anggota Fraksi PAN DPRD Provinsi Lampung yang saat ini ada di jajaran Pansus money politics.
“Kita harus menghormati proses hukum yang telah diputuskan. Jadi, setelah adanya putusan MK dan Bawaslu RI serta telah ditetapkanya Pasangan Arinal-Nunik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih, maka anggota Fraksi PAN DPRD Provinsi Lampung yang masuk dalam jajaran Pansus money politics kami tarik,” paparnya.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Lampung Riza Mirhadi, meminta kepada semua pihak dapat menghormati proses pilkada dan proses hukum yang telah dilaksanakan.
Tidak hanya itu, politisi senior Partai Golkar Provinsi Lampung itu juga meminta kepada Pansus Money Politics yang dibentuk DPRD Lampung untuk berhenti.
“Berdasarkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor: 41/PHP.GUB-XVI/2018 tertanggal 10 Agustus 2018 memutuskan menolak seluruh Gugatan Pasangan Ridho-Bahtiar, kemudian putusan Nomor : 46/PHP.GUB-XVI/2018 tertanggal 10 Agustus 2018 yang juga menolak gugatan yang diajukan pasangan Herman-Sutono, sehingga poses Pilkada ini telah selesai dilaksanakan,” ujar Riza yang juga mantan Ketua KNPI Lampung ini, dalam pers rilis, Senin (13/08/2018).
Riza menambahkan, bukan hanya, Bawaslu RI juga menolak memori keberatan yang diajukan oleh pelapor Mingrum Gumay – Herman HN (Herman HN – Sutono) dan Fajrun Najah Ahmad – Levi Tuzaidi (M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri) terkait putusan pemeriksaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) oleh Bawaslu Lampung.
“Bawaslu RI menolak keberatan pelapor dan menyatakan menguatkan putusan Bawaslu Provinsi Lampung, Nomor : 002/TSM.UM.GBW/BWSL.08.00/VII/2018 pada tanggal 19 Juli 2018. Serta Bawaslu RI juga menolak keberatan nomor register 003/KB/BWSL/2018 dan putusan tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu RI Abhan atas nomor register 004/KB/BWSL/2018, Bawaslu RI menolak keberatan pelapor dan menyatakan menguatkan putusan Bawaslu Provinsi Lampung, Nomor: 001/TSM.UM.GBW/BWSL.08.00/VII/2018,” jelasnya.
Dengan adanya putusan lembaga hukum tersebut, mantan aktifis HMI ini menegaskan segala urusan sengketa Pilgub Lampung telah selesai dilaksanakan, dan kewenangan DPRD tidak boleh melampaui kewenangan penyelenggara pemilu, karena akan bertentangan dengan UUD 1945 dan UU tentang Pilkada. (Ramona/Maryadi)









