oleh

Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah PTSL Sangat Murah

Harianpilar.com, Lampung Timur – Jumlah total sertifikat tanah di Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) hingga kini mencapai 226.639 buah.

Rinciannya; 224.381 sertifikat hak milik, 1.150 sertifikat hak guna bangunan, 831 sertifikat hak pakai, 253 sertifikat tanah wakaf, serta 24 hak guna usaha.

Wakil Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari membuka Rapat Koordinasi Bidang Pertanahan dan Sosialisasi Inpres No 2 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Seluruh Wilayah Republik Indonesia di Aula Atas Kantor Bupati Lampung Timur, Jum’at (20/07/2018).

Rapat Koordinasi dan Sosialisasi tersebut hadir pula Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Tarmizi, Asisten Bidang Administrasi Umum Wan Ruslan, Kajari Lampung Timur Akhmad Syahrir Harahap, Pabung 0411/Lt Mayor Kav Joko Subroto, Kepala Bagian Sumberdaya  Polres Lampung Timur Kompol Wahyu A.S, Kepala BPN Kabupaten Lampung Timur, Mangara Edison.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari meminta kepada seluruh camat yang hadir menjadi objek dan 14 desa yang akan dilaksanakan sertifikasi lengkap tahun 2018.

“Saya mengharapkan kepada seluruh camat dan kepala desa untuk dapat mendukung program ini melancarkan semuanya dengan tentunya menjaga nama baik Pemerintah Kabupaten Lampung Timur,” kata dia.

Dikatakannya, melalui pelaksanaan kegiatan ini diharapkan dapat menambah pengetahuan teknis terutama bagi pelaksana kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di daerah, sehingga dapat berjalan sesuai dengan program yang telah ditetapkan serta mendapatkan ilmu-ilmu baru yang nantinya bisa dijadikan pedoman pada pendaftaran tanah sistematis lengkap.

“Saya meminta agar program ini betul-betul sukses sesuai dengan harapan bapak Presiden dan tidak ada hambatan di lapangan,” harapnya.

Berdasarkan surat keputusan bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeridan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor: 25 SKB/V/2017, nomor; 590.3167A tahun 2017, dan nomor 34 Tahun 2017 untuk Provinsi Lampung dikenakan biaya pembuatan sertifikat tanah hanya Rp200.000 per bidang tanah.

Kegiatan tersebut berlangsung berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Nomor : 12 Tahun 2017 tanggal 17 Juli 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap serta berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor : 2 Tahun 2018 tanggal 13 Februari 2018 Tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.

PTSL sendiri adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan dalam satu wilayah desa/kelurahan, dan juga termasuk pemetaan seluruh obyek pendaftaran tanah yang sudah terdaftar dalam rangka menghimpun dan menyediakan informasi yang lengkap mengenai bidang-bidang tanahnya.

Salah satu tahapan dari kegiatan pendaftaran tanah adalah kegiatan pengumpulan data fisik, dimana pada pengumpulan data fisik hasilnya akan optimal apabila dalam pelaksanaan pengukuran dan pemetaan bidang tanah dilaksanakan secara sistematis mengelompok dalam satu wilayah desa/kelurahan lengkap, serta harus didukung dengan adanya ketersediaan peta dasar pendaftaran tanah. (Can)