oleh

Polres Lamtim Tembak Pelaku Curas

Harianpilar.com, Lampung Timur – Team Badak Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, memberikan tindakan tegas dan terukur kepada salah seorang residivis tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) perampokan, yang nekat melakukan perlawanan, saat akan ditangkap.

Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro menjelaskan, Inisial tersangka adalah JI (54) warga Kabupaten Lampung Tengah. “Berdasarkan data pihak Kepolisian, tersangka diduga terlibat dalam aksi perampokan di rumah Pebta Yuriza (42) seorang PNS warga Kecamatan Sekampung Udik, pada akhir bulan Juni 2018 lalu,” kata Kapolres Lamtim saat konferensi pers, Kamis (19/07/2018).

Dikatakannya, aksi kejahatan tersangka diduga dilakukan bersama rekan-rekannya yang menggunakan Senjata Api dan Senjata Tajam, dengan cara masuk rumah dan menyekap, bahkan sempat melukai korban, kemudian menggasak barang-barang berharga, antara lain Perhiasan Emas, Laptop, Telepon Genggam, dan Uang Tunai.

“Kemudian ,Team Badak Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, yang melakukan penyelidikan, akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka, tetapi saat akan dibekuk, tersangka melakukan perlawanan dengan menggunakan Senjata Tajam, hingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur, yang mengakibatkan tersangka meninggal dunia,” ujatnya. (Can)