Harianpilar.com, Bandarlampung – Rencana Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ferry Mursyidan Baldan yang akan menghapus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah hunian/kediaman masyarakat menengah ke bawah, masih jadi tahap pembelajaran di Pemeritahan Provinsi (Pemprov) Lampung.
Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Lampung Adeham mengatakan, saat ini Pemprov akan mempelajari rencana tersebut.
“Saya belum tahu detailnya seperti apa, makanya kita akan pelajari terlebih dahulu,” katanya di depan ruang rapat asisten, Senin (16/2/2015).
PBB dibuat oleh undang-undang sehingga jika dihapus, maka harus oleh produk setingkat undang-undang pula yang mendasarinya. Sebab itu menyangkut pendapatan daerah kabupaten/kota.
“Untuk itu saat ini kita belum bisa memberikan pendapat banyak, kita akan lihat dulu seperti apa mekanismenya, kalau memang sudah dikaji matang dan harus diikuti ya kita harus menerapkannya juga,” jelasnya. (Fitri/JJ).









