Harianpilar.com, Pringsewu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu didesak bertindak tegas menutup operasional CV. Lezatku food milik Hi.Sunarto di Pekon Ambarawa Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu. Selain tidak memiliki izin lengkap, perusahaan yang memproduksi nugget dan bakso itu juga diduga kuat mempekerjakan anak dibawah umur serta menggunakan tabung gas subsisi 3 Kg.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM&PTSP) Kabupaten Pringsewu melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan perizinan Didi Susanto menyatakan CV. Lezatku food belum terdaftar karena baru ada izin sebagai usaha perorangan. Paranya lagi, perusahaan itu diduga kuat mempekerjakan anak dibawah umur.”Iya ada anak dibawah umur yang dikerja disitu,” ujar warga setempat yang enggan namanya ditulis.
Dari penelusuran wartawan di lokasi CV. Lezatku Food, diketahui karyawan CV.Lezatku Food keluar dari lokasi produksi dengan mendorong tabung melon 3 kg yang sudah kosong untuk mengganti yang baru. Di waktu yang sama awak media berusaha untuk konfirmasi ke owner CV. Lezatku Food H. Sunarto, namun tak kunjung bisa ditemui.
Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Pringsewu, Nazarudin, mengatakan, pemerintah harus bersikap tegas terhadap CV.Lezatku Food jika terbukti melakukan pelanggaran. Apa lagi jika sampai menggunakan tabung gas melon bersubsidi 3kg untuk produksi bakso dan Naget.”Nanti kita kroscek ke CV. Lezatku food, kita lihat apa yang dipakai selama ini kalau memang CV. Lezatku food memakai tabung melon bersubsidi kita akan koordinasi dengan pihak yang berwajib langkahnya seperti apa dalam peraturannya pun sudah jelas,”tegasnya
Seperti tertuang dalam pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto pasal 20 ayat 2 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG juncto pasal 40 UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).Ancaman pidana dalam pasal 55 UU Migas adalah pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. Sedangkan ancaman pidana dalam pasal 40 UU UMKM adalah penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Terpisah, Ketua Gabungan Lembaga Anti Korupsi (Galak), Suadi Romli, mendesak Pemkda Pringsewu bersikap tergas terhadap CV. Lezatku Food. Sebab jika terus dibiarkan akan menjadi contoh buruk bagi pengusaha lainnya.”Izin tidak lengkap, mempekerjakan anak di bawah umur, menggunakan tabung gas subsidi, itu sudah pelanggaran besart.Jadi harus ditutup.Penegak hukum harus mengusut itu,” pungkasnya.
Owner CV. Lezatku food H.Sunarto bersama manajemennya Hanif saat dikonfirmasi dirumah kediamannya, mengakui terdapat dua orang karyawannya yang masih dibawah umur. Namun, Sunarto beralasan anak itu merupakan santri yang mondok ditempatnya. Sunartojuga mengakui jika selama ini menggunakan gas elpiji tabung tiga kilogram. Namun, Sunarto mengaku tidak mengetahui jika hal itu menyalahi aturan. (Sairun/Maryadi)








