oleh

DPM PTSP Pringsewu Nyatakan CV. Lezatku Food Tak Miliki Izin

Harianpilar.com, Pringsewu – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM&PTSP) Kabupaten Pringsewu mengklaim CV. Lezatku Food milik H. Sunarto, warga Pekon Ambarawa, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu belum terdaftar karena baru ada izin sebagai usaha perorangan.

Hal ini dijaleskan Kabid Pelayanan dan Perizinan pada DPM&PTSP Kabupaten Pringsewu Didi Susanto saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya kemarin.

Sementara terpisah sumber warga Ambarawa yang minta identitasnya dirahasiakan mengatakan jika CV. Lezatku Food yang memproduksi naget dan bakso memperkerjakan anak dibawah umur, limbahnya perusahaan mencemari lingkungan dan perusahaan tersebut diketahui belum ada izin lengkap.

Sementara perusahaan  CV. Lezatku Food dibuat 04 Januari 2018. Sementara perpanjangan halal 04 Mei 2016 sampai Mei 2018. Izin usaha industri usaha perorangan pada 04 Oktober 2016.

Dan izin BPOM pada tanggal 23 Maret 2018. Jika melihat dari izin yang ditunjuikan mereka jelas belum ada izin perusahaan resmi hanya izin usaha perorangan namun dia sudah menggunakan tenaga kerja yang cukup banyak.

Selain itu notaris perusahaan masih baru tahun 2018 sementara usaha mereka sudah berjalan sudah bertahun tahun.

Hasil keterangan dari Owner CV. Lezatku Food H. Sunarto saat bersama manajemennya Hanif saat dikonfirmasi di rumah kediamannya, Minggu (15/04/2018) mengatakan  bahwasannya usaha yang dijalani selama ini sudah memenuhi izin kelengkapan untuk beroperasinya CV. Lezatku Food dalam memproduksi bakso dan naget yang sudah berjalan selama kurang lebih tiga tahun.

Selain itu dia jelaskan juga jika CV. Lezatku Food omsetnya tidak rata kadang rame, namun kadang juga sepi. Ada kalanya omset mereka sampai sebanyak tiga ton dalam seminggu.

Namun dia juga mengakui ada dua orang karyawannya yang masih dibawah umur, namun itu sebenarnya adalah anak santri yang mondok ditempatnya dan hanya membantu anak yatim saja. Selain itu, dia juga mengakui jika selama ini menggunakan gas elpiji tabung tiga kilogram yang bersubsidi peruntukan warga miskin tersebut, namun dia tidak tahu. Jika itu melanggar, namun ini karena dipaksa oleh agen gas elpiji di wilayahnya karena membantu mereka menghabiskan stok agen.

Sunarto menunjukan bukti fotokopi akte Notaris tahun 2017, P-IRT No 2031810080068-18,Izin Usaha Perdagangan No 00308/1810/PK-P1/Xl/2017,Izin Usaha Industri (IUI) No 503/001/IUI/ll/LL.03/2016,Sertifikat halal Mui 2016  No 02010009580516.

Hal ini ditampik oleh Didi Suswanto, Kabid Pelayanan Perizinan kepada awak media, Senin (16/04/2018) perihal beroperasinya Cv. Lezatku Food milik H. Sunarto yang sudah kantongi kelengkapan perizinan.

“CV. Lezatku Food belum terdaftar di Dinas Perizinan. Itu baru izin perseorangan. Jadi TDP-nya  belum terdaftarkan,”  tegasnya.

Menurutnya yang tercatat sama Dinasnya hanya ada izin usaha perorangan saja. Sementara izin CV .Lezatku Food belum terdaftar izinnya,” kata Kabid. (Sahirun)