oleh

Pemkot Tolak Gugatan Pemegang HGB Ruko

Harianpilar.com, Bandarlampung – Sidang ke dua gugatan teguran surat walikota yang  ke tiga, terkait penyegelan puluhan  ruko di Pasar Tengah di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan agenda jawaban gugatan yang sempat tertunda Minggu lalu kembali digelar, Rabu (10/2/2015).

Pada sidang itu, pihak Pemkot Bandarlampung yang diwakili Asisten I Pemkot Bandarlampung Dedi Amrullah, dalam eksepsinya menolak gugatan pihak pemegang HGB Ruko, karena dinilai materi gugatan premature. Atas penolakan itu, Majelis Hakim Marsita Uli Saragih menunda persidangan hingga 2 minggu ke depan.

“Menolak gugatan karena masih premature terus kemudian itu objek yang salah itu dalam eksepsi kita kemudian dalam pokoik perkara, eksepsi kita 5 point, menolak gugatan sah surat walikota, sah upaya penyegelan, tetap dilaksanakan penyegelan terhadap 38 ruko pemegang sertifikat dari 30 orang penggugat dan membayar perkara PTUN,” terang Dedi Amrullah, Rabu (11/2/2015) saat ditemui usai persidangan.

Dijelaskan Dedi, lima poin jawaban atas materi gugatan yang diajukan penggugat antaralain yakni menolak gugatan, mengakui surat teguran ke III walikota Bandarlampung sah, menyatakan sah upaya penyegelan, tetap melaksanakan penyegelan terhadap 38 ruko pemegang HGB dari 30 orang penggugat.

Sementara, Kuasa Hukum Pemegang HGB Ruko Djohan Suwandi Wangsa mengatakan, pihaknya akan menyiapkan jawaban baik terulis terhadap jawaban tergugat atas gugatannya yang ditolak pada agenda persidangan selanjutnya.

”Kita telaah dulu bantahan tersebut, dan kita akan jawab sesuai prosedur persidangan, jadi semua akan dilakukan tertulis dan lisan, melalui prosedur gugatan, jawaban, replik dan duplik, pembuktian hingga sampai pada kesimpulan dan keputusan. Jadi, semua akan kita sampaikan nantinya saat di persidangan. Saat ini semua pihak boleh beragumentasi mengurai fakta di dalam persidangan,” tegasnya. (Buchari/JJ).