Harianpilar.com, Bandarlampung – Kabupaten Lampung Tengah menjadi daerah terbanyak temuan pelanggaran pemilihan gubernur. Bawaslu Lampung mencatat ada 11 temuan. Komisioner Bawaslu Lampung Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar-Lembaga, Iskardo P Panggar mengungkapkan, di urutan kedua ada Kabupaten Tulangbawang dengan 10 temuan.
Lalu, Bandarlampung (8), Pesawaran (7), Lampung Utara dan Lampung Timur (6), Pringsewu dan Tanggamus (5), Lampung Barat, Metro, Lampung selatan (4), Pesisir Barat dan Mesuji (3), dan Waykanan (2).
Menurutnya, temuan pelanggaran di pengawas pemilu semuanya sudah ditangani. Ada juga yang tidak ditindaklanjuti karena tak cukup bukti.
“Data penanganan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan Bawaslu dan Panwaslu kabupaten/kota ada tiga temuan administrasi. Satu di Tulangbawang Barat dan dua di Lampung Barat,” ungkap Iskardo, Kamis (21/3/2018).
Pihaknya dalam hal penanganan pilkada, telah melakulan berbagai macam pemeriksaan. Mulai keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) hingga pelanggaran administrasi.
“Contohnya di Lampung Utara ditemukan empat ASN berfoto dengan simbol salah satu paslon (pasangan calon) dan mengajak masyarakat memilihnya. Nah ini juga penanganannya sedang dalam proses,” kata dia.
Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah menambahkan, kendala saat ini dalam melanjutkan ke penyidikan adalah perbedaan persepsi antara komponen di Gakkumdu (penegakkan hukum terpadu) yang terdiri dari Panwas, Kepolisian, dan Kejaksaan.
“Jadi bukan Bawaslu, tapi Gakkumdu. Inget ya kalau pidana Bawaslu gaksendirian, tapi kalau bentuknya temuan laporan maka Bawaslu bisa sendirian bisa langsung menegur yang bersangkutan seperti pelanggaran administrasi,” tegasnya.
Terkait APK yang hilang dan dirusak, Kepolisian diharapkan membantu Bawaslu. ”Kalau pidana murni polisi bisa langsung memprosesnya,” tambah Sekretaris Komisi I DPRD Lampung Fraksi PDIP, Bambang Suryadi. (Ramona).









