oleh

Warga Diminta Uang Sewa Garap Diatas Lahan Sengketa

Harianpilar.com, Lampung Utara – Para petani Desa Sidomukti, Kecamatan Abung Surakarta, Lampung Utara (Lampura) terpaksa menghentikan aktifitasnya. Hal itu lantaran lahan seluas 56 hektar yang telah digarap para petani tersebut diklaim milik Hendrik, warga Telukbetung, Bandarlampung.

Dimana,  lahan selual 56 hektar tersebut diketahui adalah milik keluarga besar Kausar, warga Abung Surakarta, Lampung Utara. Sementara para petani tersebut berstatuskan sewa lahan kepada Kausar dan telah turun menurun dalam penggarapan lahan 56 hektar itu.

Kini puluhan warga tersebut dibingungkan dengan adanya beberap orang yang mendapatkan mandat dari Hendrik yang diduga telah menyerobot lahan milik warga tersebut, untuk meminta uang sewa kepada para petani tersebut.

Kusnan salah satu penyewa lahan pertanian mengaku bingung dengan adanya beberapa orang yang meminta uang sewa lahan 56 hektar.

“Selama ini dan telah berlangsung puluhan tahun kami  hanya melakukan kontrak sewa lahan  kepada Bapak  Kausar pemilik lahan ini,” ujarnya, seraya  berharap agar persoalan itu segera selesai dan para petani dapat kembali  bercocokan tanam dengan tenang, Rabu (14/03/2018) di lokasi sengketa tanah.

Sementara itu ditempat yang sama Kausar  pemilik lahan tersebut menegaskan dirinya telah  menghimbau warga agar jangan mudah terpropokasi oleh warga lain yang ingin mengadu domba yang telah  puluhan tahun rukun.

“Saya meminta kepada aparat penegak hukum agar segera menyelesaikan persoalan ini,  agar tidak berlarut larut hingga menyebabkan keresahan para petani  yang merasa dirugikan,” tuturnya.  (iswant/yoan)