Harianpilar.com, Lampung Utara – Para petani Desa Sidomukti, Kecamatan Abung Surakarta, Lampung Utara (Lampura) terpaksa menghentikan aktifitasnya. Hal itu lantaran lahan seluas 56 hektar yang telah digarap para petani tersebut diklaim milik Hendrik, warga Telukbetung, Bandarlampung.
Dimana, lahan selual 56 hektar tersebut diketahui adalah milik keluarga besar Kausar, warga Abung Surakarta, Lampung Utara. Sementara para petani tersebut berstatuskan sewa lahan kepada Kausar dan telah turun menurun dalam penggarapan lahan 56 hektar itu.
Kini puluhan warga tersebut dibingungkan dengan adanya beberap orang yang mendapatkan mandat dari Hendrik yang diduga telah menyerobot lahan milik warga tersebut, untuk meminta uang sewa kepada para petani tersebut.
Kusnan salah satu penyewa lahan pertanian mengaku bingung dengan adanya beberapa orang yang meminta uang sewa lahan 56 hektar.
“Selama ini dan telah berlangsung puluhan tahun kami hanya melakukan kontrak sewa lahan kepada Bapak Kausar pemilik lahan ini,” ujarnya, seraya berharap agar persoalan itu segera selesai dan para petani dapat kembali bercocokan tanam dengan tenang, Rabu (14/03/2018) di lokasi sengketa tanah.
Sementara itu ditempat yang sama Kausar pemilik lahan tersebut menegaskan dirinya telah menghimbau warga agar jangan mudah terpropokasi oleh warga lain yang ingin mengadu domba yang telah puluhan tahun rukun.
“Saya meminta kepada aparat penegak hukum agar segera menyelesaikan persoalan ini, agar tidak berlarut larut hingga menyebabkan keresahan para petani yang merasa dirugikan,” tuturnya. (iswant/yoan)








