oleh

Kejari Kotabumi Ringkus Koruptor Dinas PU Bengkulu

Harianpilar.com, Lampung Utara – Dua tahun lamanya masuk dalam Daptar Pencarian Orang (DPO) akibat kasus dugaan korupsi pembuatan jalan melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2009 di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bengkulu sebesar Rp1 miliar lebih.

Mika Heri Laksana alias Heri (30) Bin Adi Gunawan, warga Desa Cempaka, Kecamatan Sungkai Jaya Kabupaten Lampung Utara (Lampura) yang diketahui bertindak selaku Direktur disalah satu CV, akhirnya berhasil diringkus oleh team gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi dan anggota Satuan Reserse Mobil (Sat-Resmobe) Polres Lampura.

Dalam press releasenya yang berlangsung di Kejari Kotabumi, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kota Bengkulu Oktalia kepada sejumlah awak media mengungkapkan, ada 3 orang yang terlibat dalam kasus korupsi yang telah terjadi Dinas PU Kota Bengkulu Tahun 2009 lalu. Dua diantaranya telah menjalani proses hukum, dan yang satunya baru bisa diamankan kemarin oleh Kejari Lampura setelah dua tahun lamanya menjadi DPO.

Lebih lanjut lagi Oktalia menjelaskan, dalam kasus tindak pidana korupsi yang telah terjadi di Dinas PU Kota Bengkulu tahun 2009 silam, Mika Heri Laksana alias Heri bertindak sebagai Direktur Kontraktor (Pihak Rekanan,Red) disalah satu CV yang ada diwilayah setempat dan telah merugikan uang negara senilai Rp1 miliar lebih.

Untuk itu, Heri akan dijerat dengan UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi, yang ancaman hukumannya 2 tahun penjara.

Ditempat yang sama, Kasi Intelejen Kejari Lampura Dicky Zaharuddin yang mewakili Kepala Kejari Kotabumi Sunarwan SH.M.HUM mengungkapkan, terpidana yang berhasil diringkus dikediamannya tersebut adalah Mika Heri Laksana alias Heri (30) Bin Adi Gunawan warga Desa Cempaka, Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampura.

Dijelaskannya lagip Penangkapan terhadap Mika, oleh jajaran Kejari Lampura berdasarkan eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksan Negeri Kota Bengkulu terhadap putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2246K/PID.SUS/2013 tanggal 28 April 2014 lalu dengan bukti Surat Perintah Penangkapan PRINT-01/N.8.13/FD. 1/02/2018.

“Dia (Mika Heri Laksana) adalah DPO Kejaksaan Negeri Bengkulu dalam perkara tindak pidana korupsi dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kota Bengkulu Tahun 2009”. 

Kini perkara tsk sedang ditangani oleh pihaknya dan sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut lagi sembari menunggu team Pidana Khusus (Pidsus) dan Intelijen Kejari Bengkulu untuk dilakukan serah terima, “Untuk total kerugian itu sendiri, belum kita hitung secara rinci, lebih jelasnya besok akan diadakan Press Release,” jelas Dicky.  (iswant/yoan)