oleh

Curi Mobil, Warga Sumsel Diamankan Polisi

Harianpilar.com, Lampung Timur – Gabungan Tekab 308 Polsek Sekampung Udik dengan Polsek Marga Sekampung mengungkap sindikat pelaku tindak pidana pencuri mobil (Curat), Sabtu (03/03/2018). Team gabungan Tekab 308 Polsek Sekampung Udik dengan Polsek Marga Sekampung dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekampung Udik Iptu Abadi dengan Kapolsek Marga Sekampung Iptu Biyanto melakukan penangkapan terhadap IM (23) warga Desa Pancur Bunga, Kabupaten Muara Dua, Sumatera Selatan (Sumsel).

Kapolsek Sekampung Udik Iptu Abadi dan Kapolsek Marga Sekampung Iptu Biyanto mendampingi Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto mengatakan, pelaku yang berhasil diamankan adalah IM (23) warga Sumatera Selatan.

Pelaku bersama rekannya di duga terlibat aksi pencurian satu unit mobil merk Suzuki Futura jenis pick up BE 9710 NH thn 2013 warna hitam milik korban M Romli (57) warga desa Bauh Gunung sari kecamatan sekampung udik pada tanggal 15 Februari 2018.

Aksi pencurian dengan cara merusak pintu mobil dengan menggunakan kunci palsu dan kemudian langsung dibawa kabur oleh pelaku TK dan AG, sedangkan pelaku lainnya IM mengawal menggunakan sepeda motor, atas kejadian tersebut korban M Romli mengalami kerugian sebesar Rp 95.000.000.

Selain mengamankan satu dari tiga pelaku pencurian mobil, team gabungan Polsek sekampung udik dengan Polsek marga sekampung juga mengamankan satu unit sepeda motor jenis honda beat BE 3986 OX, telepon genggam, dan dokumen kendaraan.

Sementara, guna penyelidikan lebih lanjut tersangka, IM (23) berserta barang bukti telah diamankan pihak kepolisian dan terancam pidana pencuri mobil (Curat) pasal 363 KUHP. (Can/Mar)