Harianpilar.com, Lampung Utara – Dalam rangka mensosialisasikan visi dan misi pasangan Agung Ilmu Mangkunegara dan Budi Utomo (ADBI) mengelar silaturahmi bersama maysarakat se-Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, pada masa kampanye pemilukada serentak tahun 2018.
Namum sangat disayangkan, lantaran salah satu ASN oknum Camat yang ikut mengkampanyekan paslon incumben tepatnya di Desa Trimodadi, Kecamatan Abung Selatan, Selasa (27/02/2018).
Beni, masyarakat Desa Kalibalangan melaporkan ke kantor Pawascam Abung Selatan. Dalam laporannya Beni menyebutkan bahwa oknum Camat turut serta berkampanye di Desa Trimodadi, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampura. Oknum camat tersebut bertugas di kecamatan yang ada di Kabupaten Lampung Utara.
“Saya datang ke Panwas, untuk melaporkan ada dugaan salah satu oknum camat ikut kampanyekan salah satu pasangan calon yang berlangsung di Desa Trimodadi,” terangnya kepada pihak Panwascam Abung Selatan
Dirinya mengharapkan agar pihak Panwas cepat menindak tegas oknum camat tersebut. Seperti diketahui bahwa seorang ASN itu harus bersifat profesional dan netral untuk tidak memihak kepada siapapun, apalagi jelas dalam undang undang.
“Saya harap Panwas dapat dan cepat menindak tegas oknum camat, karena diduga kuat dia (camat) telah melakukan pelanggaran. Jika benar terbukti saya harap Panwas bisa memberikan sanksi tegas,” harapnya.
Sementara itu, Ketua Paswancam Kecamatan Abung Selatan Ahmad Sopri Yansah. SH, membenarkan adanya laporan dari masyarakat setempat.
“Iya, pihak kami telah menerima laporan dari Beni, selaku masyarakat Desa Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan. Untuk itu, kami akan selidiki atas dugaan pelanggaran tersebut. Jika terbukti, kami siap memberikan sanksi tegas sesuai dengan Undang-undang yang berlaku,” tutupnya. (iswant/yoan)









