Harianpilar.com, Lampung Selatan – Kepala Desa (Kades) Purwosai, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) diduga kuat menilep Alokasi Dana Desa (DD) untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebesar Rp142 juta.Rinciannya; BUMDes tahun 2016 sebesar Rp60 juta dan tahun 2018 sebesar Rp82 juta.
Ketua BUMDes Desa Purwosari Barlim mengatakan pada tahun 2016 BUMDes yang dipimpinya menerina dana sebesar Rp100 juta. Kemudian, Oknum Kepala Desa (Kades) Purwosari Agus Wahyono meminta uang Rp10 juta dengan alasan untuk membeli tiga buah computer.
“Pak Kades minta uang Rp10 juta untuk membeli tiga buah computer. Kades langsung membelanjakan tiga computernya. Waktu itu, tiga buah komputernya disimpan di rumah Kades, tidak diserahkan ke pengurus BUMDes,” kata Barlim, di rumahnya, Jumat (2/2/2018).
Kemudian lanjut Barlim, Kades Agus meminta uang Rp50 juta. Tak lama kemudian, Kades kembali meminta uang sebesar Rp10 juta. Total dana yang diminta Kades Rp60 juta,” cetus Barlim.
Sedangkan sisanya sebesar Rp30 juta untuk simpan pinjam yang dikelola oleh Suprapti.
Barlim pun pernah mempertanyakan prihal dana yang dipakai Kades pada saat pertemuan di Rumah Suprapti, namun Agus tidak menggubris. “Waktu itu memang pernah saya tanyakan dana yang dipinjam Kades, tapi tidak digubris,” katanya.
Lebih lanjut dia menjelaskan dirinya tidak mengelola dana BUMDes tahun 2017. Barlim mengaku tidak tahu berapa bersarnya dana BUMDes tahun 2017. “Untuk nilai BUMDes tahun 2017 saya tidak tahu berapa besarnya,” ujar bapak satu anak itu.
Bendahara BUMDes Purwosasi Nasir mengatakan bagaimana BUMDes mau maju kalau modal awal saja diambil Kades Agus Wahyono. “Dengan modal Rp30 juta kami tidak bisa mengembangkan BUMDes,” kata Nasir.
Bendahara BUMDes Nasir, Sabtu (3/2/2018) membenarkan keterangan Barlim. Dia mengatakan dirinya sebagai Bendahara yang meyerahkan dana tersebut ke Kades Agus Wahyono.
Nasir mengatakan dirinya melepaskan dana Rp60 juta tanpa kuitansi. Hal tersebut lantaran rumahnya dan rumah Kades berhadapan dan saling percaya. “Kami saling percaya saja, tapi dalam waktu dekat ini saya akan meminta kuitansi. Waktu itu begitu dana diambil di Bank langsung saya serahkan ke Kades. Jadi tidak sempat minap. Megenai waktu di kuitansi akan saya cocokkan dengan rekening pengambilan,” cetusnya.
Sedangkan Suprapti mengakui bahwa dirinya menerima dana BUMDes simpan pinjam sebesar Rp25 juta. “Saya menerima dana Rp25 juta. Pertama saya terima pada tanggal 7 November 2016, kemudian pada tanggal 1 Desember dirinya menerima Rp5 juta,” katanya.
Dana tersebut disalurkan kepada warga. “Awalnya hanya 12 orang yang meminjam, namun sampai sekarang sudah ada 24 orang,” cetusnya.
Suprapti mengungkapkan dana simpan pinjam yang dikelola dirinya berjalan dengan baik. Pembukuannya juga jelas.
Sementara Kepala Desa Purwotani Agus Wahyono mengakui perbuatannya. Dia mengatakan dirinya memang memakai dana BUMDes tahun 2016 sebesar Rp60 juta. Namun tidak memakai kuitansi.
Mengenai BUMDes tahun 2017 dia mengatakan dananya masih disimpan. Tapi dalam laporan Dana Desa (DD) dana tersebut sudah tersalurkan. “Hari ini, Senin (5/2) dana BUMDes tahun 2017 akan saya serahkan ke pengurus,” katanya. (Mar)









