oleh

Ujaran Kebencian di FB, Anggota AWPI Lapor Polisi

Harianpilar.com, Metro – Penggunaan media sosial saat ini menciptakan hutan rimba tersendiri bagi penggunanya. Jika tidak memahami sepenuhnya aturan interaksi bermedia sosial, akibatnya bisa berujung pada kasus hukum yang tentunya merugikan.

Atas adanya dugaan fitnah dan ujaran kebencian yang merugikan secara moril penggunanya.

Seperti yang terjadi pada Verry Sudarto, warga Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat dan Rivaldi Mardiansyah, warga Kelurahan Hadimulyo Barat, Kota Metro. Diketahui keduanya merupakan pengurus salah satu wadah organisasi wartawan di kota Metro DPC. AWPI (Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia).

Mereka melaporkan dua orang teman cuitannya ASB dan HM dalam FB ke Polres Kota Metro, Selasa (16/1/2018).

ASB dan HM, diduga telah melanggar pasal 27 Ayat 3 UU IT No. 19 tahun 2016. Dengan laporan polisi nomor : LP/13-B/I/2018/LPG/RES Metro, hari Selasa (16/1/2018).

Pihak pelapor Verry Sudarto dan Rivaldi Mardiansyah mengatakan kini kasusnya sudah dilaporkan ke Polres Metro.

Karena, kata dia sebagai warga negara Indonesia berhak mendapatkan perlindungan hukum atas perbuatan yang merugikan dirinya.

“Cuitannya berdampak terhadap organisasi serta psikologis kepada dirinya lantaran ujaran-ujaran kebencian yang ditujukan kepada saya. Dilaporkannya ke Polisi agar menjadi pembelajaran atas prilaku tersebut, ” ujar Verry Sudarto.

Dalam kesempatan yang sama bagian bidang hukum DPC AWPI Rudy, menyingkapi dan menyesalkan atas prilaku yang tidak bijak menggunakan sosial media yang terkhusus Facebook pada percakapan, sehingga diduga merugikan pelapor.

“Dalam hal ini, saya selaku bagian bidang hukum DPC AWPI Kota Metro, mendampingi pengurus AWPI atas dugaan ujaran kebencian, fitnah yang ditujukan kepada pengurus AWPI Kota Metro. (Zuli/Maryadi)