oleh

Ratusan Nelayan Tuntut Permen Nomor 71 Tahun 2016 Dicabut

Harianpilar.com, Bandarlampung – Nelayan cantrang Lampung meminta Peraturan Menteri (Permen) nomor 71 tahun 2016 segera dicabut. Mereka juga meminta agar alat tangkap cantrang dan dogol dilegalkan secara nasional.

Aspirasi ratusan nelayan tersebut dituangkan dalam sebuah petisi yang disampaikan nelayan melalui aksi demo didepan kantor Dinas Kelauatan dan Perikanan (FKP) Provisni Lampung dan dilanjutkan didepan gedung DPRD Lampung, Selasa (9/1/2018).

Dalam petisi tersebut berisikan permohonan kepada Presiden RI (Joko Widodo) melalui Kementeri Kelautan dan Perikanan, agar nelayan cantrang tetap bisa melaut menggunakan alat tangkap cantrang secara bersama-sama.

Koordinator lapangan (korlap) aksi nelayan, Kosim mengatakan semenjak Permen nomor 71 tahun 2016 diterapkan dan penggunaan alat tangkap cantrang dan dogol dilarang, para nelayan merasa kesulitan mencari penghidupan.

“Nelayan tidak takut ombak, tidak takut badai, tidak takut mati, tetapi nelayan takut kelaparan dikarenakan tidak bisa melaut karena pelarangan cantrang dan dogol,” kata dia.

Terpisah, menanggapi aksi para nelayan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Provinsi Lampung, Imam Pujono P mengatakan, alat tangkap cantrang kini tengah dalam kajian Kementrian Kelautan dan Perikanan.

Dia menambahkan, bila dari hasil kajian cantrang tidak mengganggu, pihaknya akan terus mendukung untuk dilanjutkan.

“Tapi sebaliknya bila mengganggu, akan dihentikan atau dikendalikan,”kata dia usai menerima aksi demontrasi didepan kantor DKP Lampung.

Kemudian selama hasil kajian belum final, pihaknya masih berpegang pada permen 71 tahun 2016, yang sekatang sudah diterapkan.

“Kita sebagai aparat tidak bisa main-main sebelum ada aturan selanjutnya gunakan permen yang sekarang,” katanya.

Untuk diketahui, aksi demontrasi diawali long march dari gudang lelang, dibawah pengawalan pihak kepolisian dengan membawa keranda, sebagai simbol matinya kehidupan nelayan akibat larangan dan ditutupnya penggunaan alat tangkap ikan cantrang. (Ramona/Maryadi)