oleh

Inspektorat Tunda Pencairan Dana Desa Delapan Pekon

Harianpilar.com, Tanggamus – Sebanyak delapan pekon dari 299 pekon di Kabupaten Tanggamus yang pencairan Dana Desa termin kedua ditunda. Seketaris Inspektorat Tanggamus M. Aidil Fitri mewakili Inspektur Inspektorat Tanggamus Faturrahman mengatakan, ke delapan pekon tersebut yakni, Pekon Sinar Muncak Kecamatan Pulau Panggung, Pekon Gunung kasih dan Pekon Kayu Ubi Kecamatan Pugung.

“Selain itu ada Pekon Atar Lebar di Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Pekon Kutadalom di Kecamatan Gisting dan ditambah Pekon Suka Banjar dan Pekon Sinar Bangun Kecamatan Gunung Alip,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/11/2017).

Selanjutnya Aidil Fitri menjelaskan, bahwa rekom penundaan itu dikeluarkan  lantaran masih adanya persyaratan administrasi yang belum dilengkapi. Hingga saat ini pihak Inspektorat masih menunggu kelengkapan Administrasi dari tiap-tiap pekon tersebut.

“Kekurangan kelengkapan administrasi itu diantaranya meliputi pelunasan pajak penggunaan DD baik di tahun ini maupun pajak DD ditahun sebelumnya, karena  memang saat ini peningkatan kesadaran terhadap pajak menjadi prioritas,” jelasnya .

Aidil Fitri juga menjelaskan, surat rekomendasi untuk penundaan pencairan DD sudah dilampirkan ke Wakil Bupati Tanggamus dan BPKAD. Namun rekom tersebut sifatnya masih sementara, karena rekom iti bisa dicabut atau dibatalkan apabila kelengkapan administrasi telah di penuhi oleh pekon yang bersangkutan.

“Jika memang kelengkapan administrasi telah di penuhi, kita bisa cabut surat rekom itu, dan pekon tersebut baru bisa mencairkan DD tarmen ke dua ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut Aidil Fitri mengatakan, untuk tahap ini Inspektorat baru melakukan pemeriksaan administrasi, dan untuk pisik diakhir tahun 2017. Ia juga mengimbau kepada kepala pekon agar tidak menyepelekan urusan pajak dan kelengkapan administrasi, karena hal itu penting sebagai syarat utama untuk tindak lanjut berikutnya.

“Karena pajak merupakan kewajiban yang harus di bayar, dan sampai kapan pun hutang pajak akan terus diminta pertanggung jawaban, saya berharap Kepala Pekon sebagai kuasa anggaran untuk tidak menyepelekan itu, agar melancarkan proses pencairan DD tahap berikutnya,” harapnya. (Agus/Mar)