Harianpilar.com, Lampung Utara – Tim tekab 308 Reskrim Polres Lampung Utara berhasil meringkus dua pelaku penodongan. Satu dianataranya tercatat sebagai salah seorang pelajar SMA di kabupaten setempat.
Pelaku D.W (17) yang juga tercatat sebagai seorang pelajar di sebuah SMA, yang juga sebagai Warga Desa Penagan Ratu Kecamatan. Abung Timur. Kemudian, J.B (17) warga Desa Pungguk Lama Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara.
Penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan laporan Polisi nomor: LP/ 916/ XI/ 2017/ PLD LPG/ SPKT RES LU, Tanggal 11 November 2017.
Anggota Tekab 308 bergerak cepat setelah mendengar informasi masyarakat bahwa pelaku akan menjual henpon hasil kejahatannya di sebuah konter. “Begitu kami mendngar informasi tersebut langsung bergerak cepat menuju lokasi, ternyata benar pelaku sedang menjual hasil dari kejahatannya tersebut,” kata AKP Sayrial mewakili Kapolres AKBP Eka Mulyana.
Menurut keterangan Korban Jonizar (15) seorang pelajar yang beralamat di Merak I Gang Pandawa I LK. II RT. 001 Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara mengukapkan dirinya yang akan hendak membeli sebuah henpon. “Ya awalnya saya kan cod’an melalui medsos, akan tetapi saya diajak lagi dengan mereka ketempat lain,” ucapnya.
AKP Sayrial menjelaskan bahwa kronologis kejadiannya pelaku berpura-pura akan membeli HP merek i-phone 5S yang ditawarkan korban, terus pelaku mengajak korban bertransaksi di depan Ramayana, akan tetapi oleh pelaku dibawa ke tempat yang sepi. Setelah itu, pelaku mengancam menggunakan Sajam dan kemudian merampas barang berharga milik korban,” paparnya saat di hubungi, Minggu (12/11/2017).
“Pelaku yang kita amankan masih dibawah umur bernisal D.W (17) yang juga tercatat sebagai seorang pelajar di sebuah SMA, yang juga sebagai Warga Desa Penagan Ratu Kecamatan. Abung Timur. Kemudian, J.B (17) warga Desa Pungguk Lama Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara.
Jika terbukti bersalah kedua pelaku harus menanggung perbuatannya dan akan menjalin Masa-masa di balik jeruji dengan dikenakan pasal 365 kUHP pencurian dengan kekerasan dengan hukuman maksimal 9 tahun. (iswant/yoan)









