oleh

Pemuda Pengguran Perkosa Anak Dibawah Umur

Harianpilar.com, Tanggamus – Pemerkosaan anak dibawah umur kembali terjadi. Kali ini menimpa TH (16) warga Dusun Sukananti, Pekon Sinar Sekampung, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus. Sementara pelaku tak lain adalah tetangga korban sendiri yakni PW (19), pemuda pengangguran.

Diceritakan Samsul, paman korban, pelaku dan korban saling mengenal. Awalnya pada hari Minggu (29/10/2017) pukul 16.00 WIB pelaku menghampiri korban, yang saat itu sedang duduk didepan rumah, pelaku lalu mengambil handphone korban.

“Saat itu korban menolak dengan tegas dan sempat terjadi percekcokan diantara keduanya. Lantas pelaku menyeret tangan korban dan membawa masuk kekamar, kemudian terjadilah pemerkosaan tersebut,” kata Samsul saat menceritakan kronologi kejadian kepada media, Selasa (31/10/2017).

Samsul melanjutkan, setelah mengalami pemerkosaan, korban lantas dibawa ke Puskesmas Pulau Punggung untuk dilakukan pemeriksaan fisik (visum et repertum) untuk membuktikan kasus pemerkosaan tersebut.

“Keesokan harinya, Senin (30/10) kami langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Pulau Panggung, dan dihari itu pihak kepolisian langsung memanggil korban dan para saksi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Kelurga berharap, agar kasus pemerkosaan ini segera diproses dan pelaku segera tertangkap, dan untuk pihak keluarga agar mendapatkan jaminan keamanan dari pihak kepolisian karena ditakutkan terjadi hal yang tidak diinginkan.

“Saya berharap agar diproses sesuai hukum yang berlaku, pelaku segara ditangkap dan keluarga mendapatkan penjagaan dari pihak kepolisian karena rumah berdekatan, taku terjadi hal yang tidak diinginkan,” ungkap Samsul paman korban.

Saat ini kondisi korban mengalami trauma bahkan hingga tidak berani keluar rumah.

“Butuh pendampingan agar psikologis korban tidak terganggu, keluar dari rumah saja tidak berani,” ucapnya.

Sementara itu, Kapolsek Pulau Panggung AKP Budi Harto menjelaskan, bahwa kasus pemerkosaan yang terjadi di Kecamatan Air Naningan sedang dalam proses pemeriksaan, kemarin (30/10/2017) pemeriksaan terhadap korban dan para saksi telah dilakukan.

“Kita baru mengumpulkan keterangan dari saksi dan korban, untuk membuktikan suatu kasus pemerkosaan harus ada bukti visum et repertum terhadap korban,” ujar Kapolsek.

Diakui Kapolsek, kasus pemerkosaan ini akan segera ditindaklanjuti dengan memanggil pelaku untuk diminta keterangannya. Saat ditanyakan terkait pelaku yang diketahui telah melarikan diri, dirinya akan segera melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut.

“Ya kita panggil pelaku secepatnya, kita minta keterangannya, kalo melarikan diri, segera kita kejar dan melakukan penangkapan,” kata AKP Budi Harto. (Agus/Mar)