oleh

Warga Desak Penitia JTTS Secepatnya Bayar Tanah Warga

Harianpilar.com, Bandarlampung – Warga Dusun Reformasi Desa Tanjungsari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) mendesak Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pengadaan Jalan Tol Bahauheni-Terbanggi Bersar III untuk menentukan besaran dana ganti rugi tanah yang terkena pembangunan Jalan tol Trans Sumatera (JTTS).

Hal tersebut dimaksudkan agar pembangunan JTTS segera dilakuakn. Sebab, terhambatanya pembanguan JTTS dikarenakan proses ganti rugi lahan tidak segera dilakukan. “Ini kesalahan panitia pembebasan lahan. Mereka tidak tegas dalam mengambilsikap,” kata Ketua Badan Peneliti Aset Negara Aliansi Indonesia Provinsi Lampung, Mistorani, Senin (30/10/2017).

Mistorani menilai, terhambatanya pembangunan JTTS lantaran lambatnya panitia menentukan siapa yang berhak menerina dana ganti rugi.

Belakangan ini muncul sekitar 60 serifikat diatas tanah yang terkena gusur akibat pembangunan JTTS. “Selama ini tidak ada warga yang memiliki sertifikat diatas lahan tersebut, begitu ada pembangunan JTTS banyak warga yang mengaku mempunyai setifikat. Ini apa-apaan,” kata dia.

Menurut Mistorani perlu dipertanyakan keabsahan sertifikat tersebut. “Kita perlu mempertanyakan kepada pemilik sertifikat apakah status tanah sebelum diterbitkan sertifikat tersebut, kedua apakah nama-nama yang tertera di buku sertifikat adalah penggarap tanah tersebut dan ketiga apakah BPN dalam penelitian di lapangan pada sidang pemeriksaan tanah mengetahui yang dibuatkan sertifikat tersebut adalah penggarap yang sebenrnya,” kata Mistorani.

Parahnya lagi, lanjut Mustorani berdasarkan keterangan mantan pejabat BPN Lampung Selatan, bahwa sertifikat tersebut diduga kuat tidak mempunyai warka. Sehingga, diduga kuat sertifikat tersebut asli tapi palsu alias aspal.

Untuk itulah, maka dia meminta kepada panitia pembebasan lahan JTTS untuk menelitikeabsahan sertifikat tersebut secara benar, sehingga bisa mengambil sikap tegas untuk menentukan siapa yang berhak menerima dana ganti rugi JTTS tersebut.

Suroyo, warga Dusun Reformasi mengatakan pihaknya tidak akan menghambat proses pembangunan JTTS, tapi panitia cepat menentukan nilai ganti rugi tanam tumbuh, bangunan dan tanah warga.

“Kalau ada yang mengaku memiliki sertifikat, buktikan secara hukum. Jangan sampai katanya mempunyai sertifikat tapi tidak membuktikan, dan tidak bisa menunjukan lokasi tanahnya berada disebelah mana. Karena mereka mengaku semua sertifikat posisinya pada jalur yang terkena JTTS, ” katanya.

Hal yang sama juga disampaikan Jarwo. Dia mengatakan hendaknya penitia mengumpulkan orang yang mengaku memiliki sertifikat.  Kemudian, ajak warga disaksikan Tim untuk menunjukan lokasi tanahnya berada dimana.

“Kami minta penitia cepat menentukan besaran dana ganti rugi tanam tumbuh bangunan dan tanah,” cetusnya.

Warga Dusun 6 atau Dusun Reformasi, Desa Tanjungsari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lamsel menjerit lantaran tidak menerima ganti rugi, tapi tanahnya sudah diratakan pemborong JTTS.

Penitia Pengadaan JTTS Bahauheni-Terbanggi Bersar III tidak mengganti rugi tanah kepada warga Dusun 6 atau Dusun Reformasi, Desa Tanjungsari.

Sedikitnya ada lima warga yang tanahnya tidak mendapat ganti rugi JTTS. Mereka adalah; Tuyem luas tanah 4.161 meter, Tiwon luas 4.924 meter, Maryadi luas 4.686 meter, Tiwan luas 4.357 meter, dan Ngaliman luas 5.369 meter.

Ketua Badan Peneliti Aset Negara Aliansi Indonesia Provinsi Lampung, Mistorani mengatakan pihaknya masih terus mendata warga yang tanahnya tergusur pembangunan JTTS, namun mereka tidak menerima dana ganti rugi. “Untuk sementara baru terdata lima warga yang tanahnya tidak mendapatkan dana ganti rugi daripenitia pengadaan JTTS,” katanya.

Penitia pengadaan JTTS Bahauheni-Terbanggi Bersar III, Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah II hanya mengganti tanam tumbuh dan bangunan milik warga, sedangkan tanahnya tidak diganti.

Tanah warga yang tidak menerima ganti rugi tanah, lantaran tanah peladangan atau sawah mereka tidak ditanami tanaman tahunan. Di peladangan, mereka hanya menekuni tanaman singkong, jagung dan ubi jalar dan tanaman musiman lainnya. Sementara warga yang lain hanya menanami padi di sawahnya. Akibatnya, mereka tidak menerima dana ganti rugi tanah dari pihak penitia JTTS.

Mistorani menjelaskan, Ngaliman mempunyai dua peladangan, yang satu luasnya 5.369 meter, sedangkan yang lainnya berdasarkan surat sporadic seluas 27.665 meter.

Dipeladangan milik Ngaliman, seluas 5.000 meter, kata dia, yang dibuatkan surat sporadic oleh pihak desa seluas 27.655 meter. Surat bernomor 033/017/VII.0I.08/IV/2017, tanggal 5 April 2017 ditandatangai Kepala Desa Tanjungsari Robangi, S.Ag. Sehingga, Ngaliman mendapatkan dana ganti rugi yang nilainya Rp3 miliar lebih.

Padahal, tanah Ngaliman sudah dibeli warga lainnya seluas 3.600 meter atau sembilan rantai, sehigga tanah Ngaliman tersisa 1.400 meter.

Kasi Pemerintahan Desa Tanjungsari Wahyudi mengaku hanya disuruh mengetik surat sporadic tersebut. “Saya hanya mengetik surat sporadic tersebut, tapi saya disuruh menulis luas tanahnya 27.665 meter,” akunya.

Namun sayangnya dia tidak mengaku orang yang menyuruhnya menulis tersebut.

Bahkan, kata Mistorani, tanah milik Rahmad Widodo seluas 1.693 meter yang terkena pembangunan JTTS, menerima dana sekitar Rp2.70 juta. Padahal, diareal tanah milik Rahmad Widodo terdapat tanaman sekitar 20 batang, terdiri dari batang pisang dan kayu akasia. (Maryadi)